Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Residivis Diduga Pemasok Sabu Katamso-Mangkubumi Medan Ditangkap, Polisi Sita 328 Gram Narkotika

Johan Panjaitan • Minggu, 12 Juli 2026 | 16:30 WIB
Residivis berinisial DPI di introgasi polisi beserta sejumlah barang bukti yang diamankan. (Dok: Polrestabes Medan)
Residivis berinisial DPI di introgasi polisi beserta sejumlah barang bukti yang diamankan. (Dok: Polrestabes Medan)

 

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com – Peredaran narkotika di sejumlah kawasan rawan Kota Medan kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum. Polrestabes Medan berhasil membekuk seorang residivis berinisial DPI (44) yang diduga menjadi pemasok sabu untuk jaringan peredaran narkoba di kawasan Jalan Brigjen Katamso dan Jalan Mangkubumi, Medan.

Tersangka yang diketahui merupakan warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Perwira, Kecamatan Medan Maimun, ditangkap petugas di kawasan Gang Bidan, Kecamatan Medan Maimun, Jumat (10/7/2026).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 328 gram sabu yang diduga akan diedarkan kembali kepada jaringan pengedar di wilayah tersebut.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih satu bulan.

"Kami melakukan pemantauan terhadap pelaku selama sekitar satu bulan. Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan diduga menjadi pemasok sabu ke kawasan Jalan Brigjen Katamso dan Mangkubumi," ujar Rafli, Minggu (12/7/2026).

Baca Juga: Rizki Lubis: Pancasila Jadi Pedoman Membangun Kehidupan Harmonis

Rafli menjelaskan, saat diamankan, DPI sedang mengendarai sepeda motor sambil membawa sabu yang diduga hendak disalurkan kepada jaringan pengedar di kawasan Medan Maimun.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya uang tunai, timbangan digital, ratusan plastik klip kosong, serta dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas transaksi narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga diperoleh DPI dari seseorang berinisial A, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Razia BNNK Binjai di THM Samudera Selatan, Ratusan Pengunjung Panik Berhamburan Keluar

Dalam pengembangan penyidikan, polisi menemukan modus transaksi yang digunakan jaringan tersebut. Antara tersangka dan pemasok tidak melakukan pertemuan secara langsung.

Menurut Rafli, komunikasi dilakukan melalui telepon seluler, sementara pengambilan narkotika menggunakan sistem titik lokasi atau share location yang telah ditentukan.

"Pelaku hanya menerima lokasi pengambilan. Narkotika sudah diletakkan di tempat tertentu oleh pemasok sehingga mereka tidak pernah bertemu secara langsung," jelasnya.

 

Modus tersebut, kata Rafli, menjadi salah satu cara yang digunakan jaringan narkotika untuk menghindari pengawasan aparat.

Polrestabes Medan memastikan penyidikan terhadap kasus ini masih terus dikembangkan. Aparat kini memburu pemasok utama berinisial A untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran sabu tersebut.

Baca Juga: Razia BNNK Binjai di THM Samudera Selatan, Ratusan Pengunjung Panik Berhamburan Keluar

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok berinisial A. Siapa pun yang terlibat dalam jaringan ini akan kami tindak," tegas Rafli.

Diketahui, DPI bukan pemain baru dalam dunia kejahatan. Ia merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara narkotika dan pencurian.

Kini, setelah diduga kembali terlibat dalam peredaran sabu, DPI harus kembali berhadapan dengan proses hukum. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Polrestabes Medan memutus rantai distribusi narkotika yang masih menyasar sejumlah kawasan di Kota Medan.(man/han)

Editor : Johan Panjaitan
#polresbes medan #mangkubumi #Katamso Square #residivis #narkoba