MEDAN, SUMUT POS- Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan hukuman 15 tahun penjara terhadap terdakwa Muhammad Yasir alias Umar, nelayan asal Aceh kurir 1 kilogram kokain.
Namun, majelis hakim banding mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan dengan menghapus pidana denda yang sebelumnya dijatuhkan.
Berdasarkan putusan Nomor 1972/PID.SUS/2026/PT MDN, majelis hakim banding yang diketuai Paluko Hutagalung menerima permohonan banding yang diajukan penasihat hukum terdakwa.
Baca Juga: Layanan BPJS Kesehatan Jangkau Penduduk Daerah 3T
"Menerima permohonan banding dari advokat terdakwa dan mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan mengenai pidana denda," demikian bunyi amar putusan, sebagaimana dilihat di laman resmi PN Medan, Senin (13/7/2026).
Dalam putusan tersebut, PT Medan tetap menyatakan Yasir terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun. Namun, hukuman denda sebesar Rp200 juta yang sebelumnya diputus Pengadilan Negeri Medan tidak lagi dibebankan kepada terdakwa.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Medan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara disertai denda Rp200 juta subsider 190 hari kurungan. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan menuntut Yasir dengan hukuman lebih berat, yakni 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perkara ini bermula dari pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya mengarah kepada jaringan kokain di wilayah Aceh. Polisi kemudian melakukan penyamaran hingga mengungkap keterlibatan Muhammad Yasir dan rekannya, Sarboini alias Boy.
Dalam transaksi yang direncanakan berlangsung di kawasan Seruway, Aceh Tamiang, aparat menyita 1 kilogram kokain. Polisi mengungkap barang haram tersebut diduga akan dijual seharga Rp160 juta dan kedua terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp10 juta apabila transaksi berhasil.
Saat proses penangkapan, Sarboini sempat berusaha kabur dengan melompat ke sungai bersama seorang buronan bernama Daus, namun hanya Sarboini yang berhasil diamankan. Daus hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam perkara ini, Sarboini juga divonis 15 tahun penjara pada tingkat pertama. Namun, hanya Yasir yang mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan. (man/ram)
Editor : Juli Rambe