Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Sidang Korupsi Inalum, Kuasa Hukum PT PASU Nilai Audit Kerugian Negara Tak Penuhi Standar

Juli Rambe • Kamis, 16 Juli 2026 | 10:44 WIB
KETERANGAN: Willyam Raja D Halawa selaku penasihat hukum terdakwa Djoko Sutrisno, memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (15/7/2026) sore. (Dok: Gusman/Sumut Pos)
KETERANGAN: Willyam Raja D Halawa selaku penasihat hukum terdakwa Djoko Sutrisno, memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (15/7/2026) sore. (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS– Tim penasihat hukum PT PASU menilai proses audit kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tidak dilakukan sesuai standar audit investigatif.

Penilaian itu disampaikan usai sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (15/7/2026) sore.

Penasihat hukum terdakwa Djoko Sutrisno, Willyam Raja D Halawa, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah hal yang akan dijadikan materi pembelaan (pleidoi), terutama terkait metode audit yang digunakan tim auditor.

Baca Juga: Segini Harga Tiket Nonton Timnas di Piala ASEAN Hyundai 2026

"Kami melihat ada beberapa standar audit yang justru tidak dijalankan. Misalnya proses klarifikasi dan konfirmasi terhadap alat bukti. Saat kami tanyakan di persidangan, ahli menyebut hal itu tidak perlu dilakukan, padahal dalam laporan hasil pemeriksaan mereka mengacu pada standar SJI 5400," ujarnya.

Menurutnya, apabila auditor tidak menjalankan standar yang menjadi acuan sendiri, maka hasil audit patut dipertanyakan.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti penetapan status tersangka yang disebut dilakukan lebih dulu dibandingkan terbitnya laporan hasil audit kerugian negara.

"Yang menjadi pertanyaan kami, tersangka ditetapkan pada Januari, sedangkan laporan kerugian negara baru terbit Februari. Kalau nilai kerugian negara belum diketahui, mengapa sudah ada penetapan tersangka? Hal ini akan kami uraikan dalam pleidoi," katanya.

Willyam juga menilai ahli terlalu sederhana dalam memaknai kerugian negara dengan hanya melihat adanya pengurangan keuangan negara tanpa mempertimbangkan aspek business judgment rule.

Menurutnya, ahli bahkan memberikan penilaian mengenai adanya perbuatan melawan hukum, padahal hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim.

"Ahli menyatakan utang yang tidak dibayar berarti perbuatan melawan hukum. Padahal penilaian mengenai ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum merupakan kewenangan hakim, bukan auditor," ucapnya.

Di akhir keterangannya, penasihat hukum mempertanyakan kepastian nilai kerugian negara apabila proses kepailitan perusahaan nantinya berlanjut hingga pemberesan aset oleh kurator.

"Kalau nantinya ada pemberesan aset oleh kurator, apakah angka kerugian negara akan berubah? Kerugian negara seharusnya bersifat nyata, bukan potensi, sehingga memberikan kepastian hukum bagi terdakwa," pungkasnya.

Sebelumnya dalam persidangan, saksi ahli dari Kantor Akuntan Publik menyampaikan perubahan skema pembayaran dari tunai menjadi pembayaran berjangka selama 80 hari yang tidak dipenuhi lebih dari 6 bulan mengakibatkan kerugian negara sekitar US$9 juta atau setara Rp141 miliar.

Sidang perkara dugaan korupsi penjualan aluminium PT Inalum akan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai jadwal majelis hakim. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
korupsi inalum penjualan aluminium PT PASU