Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Laporan Dugaan Korupsi PSR Labura Dilimpahkan ke Korps Pemberantasan Korupsi Polri, Pelapor Desak Pengusutan Tuntas

Johan Panjaitan • Kamis, 16 Juli 2026 | 21:08 WIB
Zulkifli Harahap, selalu pelapor Dugaan korupsi PSR di Labura (Indra /Sumut Pos).
Zulkifli Harahap, selalu pelapor Dugaan korupsi PSR di Labura (Indra /Sumut Pos).

 

LABUHANBATU UTARA, Sumutpos.jawapos.com– Penanganan laporan dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) memasuki fase baru. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) resmi melimpahkan penanganan laporan tersebut kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, membuka peluang pengusutan yang lebih mendalam terhadap dugaan penyimpangan dana program yang diperuntukkan bagi petani sawit.

Pelimpahan perkara itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: B/10375/VI/RES.7.5./2026/Bareskrim, yang menjelaskan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek PSR Tahun Anggaran 2024 kini ditangani oleh satuan khusus pemberantasan korupsi di Mabes Polri.

Bagi pelapor, Zulkifli Harahap, langkah tersebut menjadi sinyal bahwa laporan yang ia sampaikan mendapat perhatian serius dari institusi kepolisian.

Baca Juga: Pembunuh Anak Kepling Sunggal Dituntut 10 Tahun Penjara

"Pelimpahan kasus dari Bareskrim ke Korps Pemberantasan Korupsi Polri merupakan bukti bahwa laporan masyarakat tidak diabaikan. Dugaan penyimpangan dalam program peremajaan sawit ini harus dibuka secara terang karena menyangkut hak petani dan penggunaan uang negara," ujar Zulkifli kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, dugaan penyimpangan dalam program PSR tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Ia menilai, apabila terbukti terjadi penyalahgunaan anggaran, maka dampaknya langsung dirasakan oleh para petani yang menjadi penerima manfaat program pemerintah tersebut.

Zulkifli meminta penyidik Kortastipidkor Polri segera memanggil seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun bertanggung jawab atas pelaksanaan program PSR di Dinas Pertanian Labura.

"Saya berharap penyidik bergerak cepat memeriksa semua pihak yang terkait. Program PSR dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan petani, bukan menjadi ruang bagi oknum tertentu mengambil keuntungan," tegasnya.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Zulkifli pada 27 Mei 2025 mengenai dugaan penyimpangan pelaksanaan Program PSR di Dinas Pertanian Labura. Menurutnya, proses penanganan laporan di tingkat daerah berjalan lambat sehingga ia mengirimkan surat permohonan kepastian hukum langsung kepada Mabes Polri pada 18 Mei 2026.

Baca Juga: Peneliti Temukan Bau Mulut Bisa Mengartikan Penyakit Tertentu, Ini Penjelasannya

Upaya tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Birowassidik Bareskrim Polri. Berdasarkan surat resmi yang ditandatangani secara elektronik oleh Karowassidik u.b. Kabareskrim Brigjen Pol Boy Rando Simanjuntak, S.I.K., M.Si., seluruh berkas pengaduan resmi dilimpahkan kepada Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri melalui surat Nomor B/3321/VI/RES.7.5./2026/Bareskrim tertanggal 12 Juni 2026.

Pelimpahan penanganan perkara kepada unit khusus antikorupsi tersebut dipandang sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana korupsi. Dalam dokumen itu juga disebutkan bahwa surat ditembuskan kepada sejumlah pejabat utama Polri, di antaranya Kapolri, Irwasum, Kabareskrim, Kadiv Propam, Kadivkum, hingga Kapolda Sumatera Utara.

Zulkifli menegaskan dirinya akan terus mengawal proses hukum hingga terdapat kepastian terhadap laporan yang telah diajukannya.

"Saya tidak akan berhenti sampai perkara ini memperoleh kepastian hukum. Dana PSR merupakan uang negara yang harus benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan petani," katanya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Utara, drh. Sudarija, belum memberikan tanggapan terkait pelimpahan penanganan laporan tersebut ke Kortastipidkor Polri.

Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp belum membuahkan respons karena nomor yang bersangkutan dilaporkan tidak aktif.

Perlu ditegaskan, pelimpahan penanganan laporan ke Kortastipidkor Polri merupakan bagian dari proses penanganan pengaduan masyarakat. Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari penyidik mengenai penetapan tersangka ataupun kesimpulan adanya tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. (ind/han)

Editor : Johan Panjaitan
labura pelimpaham mabes polri PSR dinas pertanian