Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kejari Labuhanbatu Selatan Limpahkan Tersangka Korupsi Bansos Dinsos 2024, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,9 Miliar

Johan Panjaitan • Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14 WIB
Kejari Labuhanbatu Selatan melimpahkan tersangka korupsi bansos Dinsos 2024 ke jaksa penuntut umum Kejari Labusel. (Dok Khairuddin/Sumut Pos)
Kejari Labuhanbatu Selatan melimpahkan tersangka korupsi bansos Dinsos 2024 ke jaksa penuntut umum Kejari Labusel. (Dok Khairuddin/Sumut Pos)

 

LABUHANBATU SELATAN, Sumutpos.jawapos.com– Penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (16/7/2026).

Prosesi Tahap II berlangsung di Kantor Kejari Labuhanbatu Selatan, Kecamatan Kotapinang. Tersangka yang dilimpahkan berinisial YML (31), warga Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan penyaluran bantuan pada program rehabilitasi sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) serta fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga yang dikelola Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik Kejari menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.

Baca Juga: Ari Irham Raih Peran Utama Saat Mental Terpuruk, Film Seni Merayu Tuhan Jadi Ruang Refleksi

Penyimpangan itu meliputi ketidaksesuaian data penerima manfaat rehabilitasi sosial, dugaan kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan namun anggarannya tetap dicairkan menggunakan bon maupun kuitansi fiktif, hingga indikasi penggelembungan harga (mark-up) dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi sosial.

Dugaan praktik tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribka Aretha dan Rekan melalui Surat Nomor: 00053/2.1349/AL/0287/1/XI/2025, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1.903.371.836 atau sekitar Rp1,9 miliar.

Dengan selesainya proses penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara kini resmi memasuki tahap penuntutan.

Baca Juga: Sehari Berstatus Saksi, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Ditegaskan sebagai Tersangka

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan sebagai dasar pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tahap II ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan menjadi langkah awal menuju pembuktian di persidangan, di mana seluruh fakta dan alat bukti akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim. (mag-5/han)

Editor : Johan Panjaitan
kejari labuhanbatu selatan bansos tersangka korupsi