MEDAN, SUMUT POS- Mantan Kepala Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah, Saihot Pandiangan, dihukum 5,5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah korupsi dana desa, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,9 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang, meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 jo Pasal 126 ayat (1) dan ayat (2) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan penjara denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan," demikian amar putusan sebagaimana dilihat dari laman resmi PN Medan, Senin (20/7/2026).
Baca Juga: Polisi Menduga Ledakan di Grand Polonia Dipicu Kebocoran Gas
Hakim juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp2.009.368.000. Dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang.
"Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," tulis isi putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sibolga, yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp2.009.368.000 subsider 1 tahun penjara.
Dalam dakwaan, Saihot disebut melakukan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Muara Bolak sejak 2020 hingga 2024 saat masih menjabat sebagai kepala desa. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat diduga dipakai tidak sesuai peruntukannya.
Jaksa mengungkapkan, selama empat tahun pengelolaan anggaran ditemukan berbagai penyimpangan, termasuk dugaan manipulasi dokumen serta laporan pertanggungjawaban kegiatan desa. Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sekitar Rp2,938 miliar. (man/ram)
Editor : Juli Rambe