Polisi Amankan Jukir Liar Diduga Pungli di Medan Timur, Parkir di Bawah Rambu Larangan

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 16:30 WIB
Jukir liar yang diamankan terkait dugaan pungli modus parkir. (Dok: Polsek Medan Timur)
Jukir liar yang diamankan terkait dugaan pungli modus parkir. (Dok: Polsek Medan Timur)

 

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Aktivitas juru parkir (jukir) liar yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, berujung penindakan polisi.

Petugas Polsek Medan Timur mengamankan Erwin Marpaung (40) pada Jumat (21/8/2026). Pria tersebut diduga memungut uang parkir dari pengendara meski tidak memiliki tanda pengenal atau badge sebagai petugas parkir resmi.

Kapolsek Medan Timur Kompol Agus M Butarbutar mengatakan, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan praktik pungli yang berlangsung di kawasan tersebut.

Baca Juga: KKI 2026 Jadi Etalase UMKM Sumut, BI Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Nasional hingga Global

“Kita mendapat informasi masyarakat bahwa di lokasi sering terjadi pungli. Modusnya jukir, tapi yang bersangkutan tanpa memiliki badge parkir resmi,” ujar Agus, Sabtu (22/8/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Medan Timur mendatangi lokasi dan mengamankan Erwin.

Dari tangan warga Jalan Aluminium 1 tersebut, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp20 ribu yang diduga merupakan hasil pungutan terhadap pengguna kendaraan.

Baca Juga: Eddy Sibarani Apresiasi SIWO Sumut Gelar Turnamen Catur 

Tak hanya memungut uang tanpa status sebagai jukir resmi, Erwin juga diduga mengarahkan kendaraan untuk parkir di lokasi yang terdapat rambu larangan parkir.

Setelah kendaraan berhenti, Erwin disebut meminta sejumlah uang kepada pengemudi dengan dalih parkir.

“Yang bersangkutan mengarahkan mobil untuk parkir di bawah rambu dilarang parkir. Lalu meminta uang parkir meski ia tidak petugas parkir resmi,” jelas Agus.

Baca Juga: Banding Kejati Sumut atas Vonis Bebas Kasus Aset PTPN II Terkendala Syarat Formal

Dalam pemeriksaan awal, Erwin disebut mengakui perbuatannya. Namun, polisi belum berhenti pada penindakan terhadap satu orang.

Petugas masih mendalami aktivitas pungutan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik parkir liar di kawasan Medan Timur.

“Masih kita dalami apakah ada pihak yang terlibat,” pungkas Agus. (man/han)

Editor : Johan Panjaitan
jukir pungli polsek medan timur