Keributan di Kantor Bupati Langkat Berujung Penangkapan, Polisi Masih Buru Pelaku Lain

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Tersangka dugaan penganiayaan yang ditangkap Polres Langkat. (Satreskrim Polres Langkat/Sumut Pos)
Tersangka dugaan penganiayaan yang ditangkap Polres Langkat. (Satreskrim Polres Langkat/Sumut Pos)

 

STABAT, Sumutpos.jawapos.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat mengungkap kasus keributan yang terjadi di kawasan Kantor Bupati Langkat, tepatnya di depan Kantor Bappeda, Rabu (8/7/2026). Satu orang telah diamankan, sementara sejumlah pihak lain yang diduga terlibat masih dalam pengejaran polisi.

Kasus tersebut bermula dari proses pembuktian berkas proyek tender Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Dalam proses itu, pelapor berinisial FR bersama dua rekannya, AA dan MS, diduga dihadang sekelompok orang hingga berujung dugaan penganiayaan.

Ketiganya disebut mengalami kekerasan pada sejumlah bagian tubuh, mulai dari kepala, pundak, dada hingga bagian tubuh lainnya. Merasa keberatan atas kejadian tersebut, korban kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Langkat.

Baca Juga: 13 Tahun Berlalu! Mourinho Akhirnya Kembali ke Bernabeu, Real Madrid Siap Hadapi Real Sociedad

Laporan itu langsung ditindaklanjuti Satreskrim Polres Langkat melalui serangkaian penyelidikan. Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan, pihaknya tidak membiarkan dugaan penganiayaan tersebut berlalu tanpa proses hukum.

Menurut Ghulam, kelompok korban sempat berupaya melerai keributan. Namun, proses pembuktian proyek tetap berlanjut hingga batas waktu yang ditentukan.

“Akan tetapi, jadwal pembuktian terakhir tutup pukul 16.00 WIB, sehingga pelapor dan saksi mendatangi Polres Langkat melaporkan kejadian itu untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap Ghulam, Rabu (26/8/2026).

Satu Pelaku Diamankan

Penyelidikan yang dilakukan Unit Pidum Satreskrim Polres Langkat kemudian membuahkan hasil. Polisi menangkap seorang pria berinisial FM di Desa Banyumas, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (11/8/2026) siang.

Penangkapan tersebut menjadi langkah awal polisi untuk mengurai dugaan keterlibatan sejumlah orang dalam keributan yang terjadi di lingkungan perkantoran pemerintahan tersebut.

Baca Juga: Imigrasi Medan Hadirkan 'Si Pintar' untuk Menampung Keluhan Msyarakat

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Satreskrim Polres Langkat dalam menindaklanjuti setiap laporan,” kata Ghulam, yang sebelumnya menjabat Kasat Reskrim Polres Asahan.

Namun, proses hukum belum berhenti pada penangkapan FM. Polisi memastikan masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

“Keterlibatan pelaku lain ada, masih kita kejar terus pelaku yang lain,” tegas Ghulam.

FM kini dijerat Pasal 262 ayat (1) KUHPidana, subsider Pasal 466 ayat (1) KUHPidana. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor B/419/VII/2026/SPKT/Satreskrim/Polres Langkat/Polda Sumut tertanggal 8 Juli 2026.

Polres Langkat masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam keributan tersebut. Polisi juga memastikan proses hukum berjalan terhadap setiap orang yang terbukti terlibat. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
keributan polres langkat kantor bupati langkat pelaku