MEDAN, Sumutpos.jawapos.jawapos.com– Nasib Jasri (34), kurir sabu-sabu seberat 20 kilogram asal Rokan Hilir, Riau, berubah di tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya, tetapi memperbaiki putusan pengadilan sebelumnya dengan mengubah hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
Perubahan hukuman tersebut tercantum dalam Putusan Kasasi Nomor 12282 K/PID.SUS/2025. Perkara itu diputus majelis kasasi yang diketuai Jupriyadi.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Jasri. Namun, MA memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor 1574/PID.SUS/2025/PT MDN, yang sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 86/Pid.Sus/2025/PN Mdn.
Baca Juga: Pemkab Paluta Gandeng TNI-Polri dan Warga Bersihkan Saluran Irigasi, Jaga Aliran Air untuk Pertanian
Perbaikan tersebut secara khusus menyangkut jenis pidana yang dijatuhkan kepada Jasri. Hukuman mati yang sebelumnya diterimanya kini diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.
“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Medan, mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara seumur hidup,” demikian bunyi amar putusan kasasi yang dilihat dari situs resmi PN Medan, Minggu (30/8/2026).
Heri Chandra Tetap Divonis Mati
Dalam perkara yang sama, terdakwa Heri Chandra (43), warga Kota Tanjungbalai, masih harus menghadapi hukuman mati. Pada tingkat banding, PT Medan menguatkan vonis mati yang sebelumnya dijatuhkan PN Medan.
Majelis hakim yang diketuai Krosbin Lumban Gaol memang menerima permohonan banding yang diajukan penasihat hukum Heri. Namun, setelah memeriksa kembali perkara tersebut, majelis tetap mempertahankan putusan pengadilan tingkat pertama.
Baca Juga: Bupati Padang Lawas Tinjau Pembangunan Jalan Ujung Batu I, Pastikan Proyek Berkualitas
Jasri dan Heri dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berawal dari Perintah Wak Alang
Kasus tersebut bermula pada 10 September 2024. Saat itu, Jasri dihubungi Wak Alang, yang hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Jasri kemudian diminta mengantarkan sabu-sabu bersama Heri menggunakan sebuah mobil. Dari rangkaian perkara yang terungkap di persidangan, Heri bersama Kahar, yang juga berstatus DPO, disebut akan membawa narkotika tersebut dari wilayah Rokan Hilir menuju Medan.
Pada 12 September 2024, Jasri memperoleh informasi bahwa Heri bersama Kahar akan tiba di Desa Sungai Sialang, Kabupaten Rokan Hilir. Di lokasi tersebut, Wak Alang disebut telah menyiapkan 20 kilogram sabu-sabu di dalam sebuah mobil.
Sekitar pukul 15.00 WIB, Jasri dan Heri kemudian berangkat menuju Medan dengan membawa narkotika tersebut.
Baca Juga: Bupati Padang Lawas Tinjau Pembangunan Jalan Ujung Batu I, Pastikan Proyek Berkualitas
Keduanya tiba di wilayah Medan pada keesokan harinya. Saat berada di Jalan Tol Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, mereka kemudian menghubungi pihak yang disebut sebagai penerima sabu-sabu.
Namun, perjalanan itu tidak berakhir sesuai rencana.
Kejar-kejaran Berujung Penangkapan
Saat hendak keluar melalui pintu Tol Bandar Selamat, kendaraan yang ditumpangi Jasri dan Heri tiba-tiba dikejar sebuah mobil.
Jasri yang berada di balik kemudi kemudian berusaha melarikan diri dengan memacu kendaraan dalam kecepatan tinggi. Kejar-kejaran berlangsung hingga kendaraan mereka akhirnya dihentikan petugas di Jalan Guru Patimpus, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut.
Baca Juga: Usia 7 Tahun, Nadira Mandalika Sabet Dua Medali di Fun Swimming Merdeka 2026
Hasilnya, ditemukan sabu-sabu dengan berat keseluruhan 20 kilogram yang dibawa kedua terdakwa.
Penangkapan itu sekaligus mengakhiri perjalanan pengiriman narkotika dari Rokan Hilir menuju Medan.
Meski MA mengubah hukuman Jasri dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup, putusan tersebut tetap menempatkannya dalam perkara narkotika dengan jumlah barang bukti yang sangat besar.
Sementara itu, proses hukum terhadap Heri Chandra tetap berujung pada hukuman mati sebagaimana putusan pengadilan sebelumnya. Adapun Wak Alang dan Kahar yang disebut dalam perkara masih berstatus DPO. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan