Residivis Kasus Narkoba Sembunyi di Bawah Tempat Tidur

Juli Rambe • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 21:35 WIB
TANGKAP: Dani Ardiansyah residivis kasus narkoba yang ditangkap polisi. (Dok: Polsek Medan Timur)
TANGKAP: Dani Ardiansyah residivis kasus narkoba yang ditangkap polisi. (Dok: Polsek Medan Timur)

 

MEDAN, SUMUT POS- Polsek Medan Timur meringkus Dani Ardiansyah (24) saat menggerebek lokasi yang menjadi tempat transaksi narkoba di Jalan Mesjid Taufik Gang Serasi, Medan Perjuangan. 

Pelarian residivis kasus narkoba tersebut, berakhir setelah ditemukan bersembunyi di bawah tempat tidur.

Kapolsek Medan Timur Kompol Agus M Butar-butar, mengatakan penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di lokasi tersebut.

Baca Juga: Dampak Erupsi Gunung Sinabung, 55 Penerbangan di KNO Dibatalkan

"Saat di lokasi, anggota melihat seorang pria berlari masuk ke dalam rumah. Anggota kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menemukan Dani bersembunyi di bawah tempat tidur," katanya, Selasa (1/9/2026).

Saat diamankan, Dani disebut masih menggenggam barang bukti dengan tangan kirinya. Polisi kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek Medan Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Ini komitmen kami dalam merespons cepat aduan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba,” ujarnya.

Dari tangan Dani, polisi menyita satu paket plastik klip berisi sabu dengan berat 0,80 gram, 10 plastik klip kecil kosong, satu unit handphone Redmi 13X warna hitam, serta uang tunai Rp50 ribu yang diduga berasal dari hasil transaksi.

Dalam pemeriksaan awal, Dani mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria bernama Reza yang disebut berasal dari kawasan Bagan Percut dengan harga Rp250 ribu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ternyata merupakan residivis kasus narkoba,” ungkapnya.

Dani juga mengaku telah menjalankan aktivitas jual beli sabu tersebut selama sekitar satu bulan. Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap Reza yang diduga menjadi pemasok sabu kepada Dani. Namun, keberadaan Reza belum diketahui sehingga polisi menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kita lakukan pengembangan terhadap Reza pemasok sabu kepada tersangka dan kita tetapkan DPO. Kita akan terus buru,” sebutnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun tindak pidana lainnya di lingkungan masing-masing.

“Apabila melihat atau mengetahui tindak pidana jenis apa pun, segera laporkan melalui Call Center 110 Polri Presisi. Laporan akan segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (man/ram)

 

Editor : Juli Rambe
residivis narkoba peredaran narkoba di medan polsek medan timur