MEDAN, SUMUT POS- Polsek Medan Kota membongkar peredaran uang palsu (upal) yang diduga melibatkan jaringan lintas daerah. Dongoran Aruan (35) diamankan setelah kedapatan membawa uang palsu senilai Rp1,6 juta.
Warga Dusun I Mekar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, itu ditangkap di sebuah kantor ekspedisi JNT di Jalan Kemiri I, Medan Kota, Selasa (1/9/2026).
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari laporan seorang pedagang yang mengetahui uang yang diterimanya merupakan uang palsu.
Baca Juga: DPRD Sumut Minta Pengganti Kepala BGN Regional Sumbagut Lebih Tegas Awasi Program MBG
“Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari korban yang curiga terhadap uang yang digunakan untuk bertransaksi,” ujarnya Selasa malam.
Sebelum ditangkap, Dongoran terlebih dahulu menerima paket dari JNT di kawasan Sei Bahjangkar, Kecamatan Lima Puluh, Batubara.
Paket tersebut berisi uang palsu senilai Rp1,6 juta yang dipesannya melalui aplikasi online sekitar 6 hari sebelumnya. Setelah menerima paket, pelaku kemudian berangkat ke Medan menggunakan bus dengan tujuan menemui saudaranya di kawasan Jalan Sekip.
Namun, setibanya di Medan, pelaku disebut sempat singgah di kawasan Pasar Simpang Limun. Di lokasi itu, Dongoran mencoba menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli bawang senilai Rp5 ribu.
Pedagang yang menerima uang itu kemudian menyadari bahwa uang tersebut diduga palsu. Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 10.50 WIB, petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jalan Kemiri I. Dengan bantuan warga sekitar, petugas berhasil mengamankan Dongoran berikut uang palsu yang dibawanya.
Saat menjalani pemeriksaan awal, pelaku disebut mengakui perbuatannya. Kepada petugas, Dongoran mengaku memperoleh uang palsu tersebut melalui aplikasi online dengan cara mentransfer sejumlah uang kepada pihak penjual.
Pesanan kemudian dikirim menggunakan jasa ekspedisi JNT dari wilayah Batubara menuju tempat tujuan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui uang palsu itu diperoleh melalui aplikasi online dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi,” jelas Poltak.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Medan Kota. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak yang memasok uang palsu tersebut. (man/ram)
Editor : Juli Rambe