MEDAN, SUMUT POS- Tiga terdakwa perkara perdagangan sisik trenggiling divonis masing-masing 1 tahun penjara. Vonis dibacakan majelis hakim diketuai Leny Napitupulu, dalam sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/9/2026) sore.
Ketiga terdakwa yakni, Ebed Baedillah (41), warga Binjai Selatan, Awaluddin (58) warga Aceh Tamiang dan Muhammad Nasir (45) warga Aceh Tamiang.
Dalam amar putusannya, hakim meyakini perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f No 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Baca Juga: Jalur Alternatif Medan–Berastagi Ditargetkan Rampung 2029
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar Leny.
Atas putusan itu, para terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, kompak menyatakan menerima. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula dituntut masing-masing 1,5 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Diketahui, kasus tersebut bermula pada 12 Januari 2026. Saat itu, Ebed dihubungi seseorang bernama Ranjes yang hingga kini belum tertangkap. Ranjes disebut menawarkan pembelian sisik trenggiling dengan harga Rp2,8 juta per kilogram.
Ebed kemudian menghubungi Awaluddin untuk menanyakan ketersediaan sisik trenggiling. Awaluddin menyebut ada sekitar 45 kilogram sisik. Pada 14 Januari 2026, Awaluddin bersama Muhammad Nasir mendatangi rumah Ebed. Ketiganya kemudian membahas pengambilan sisik trenggiling yang disebut berada di wilayah Tebingtinggi.
Mereka akhirnya sepakat mengambil barang tersebut di Sei Rampah, Kabupaten Serdangbedagai, dengan memberikan uang pertinggal sebesar Rp10 juta. Nasir kemudian mencari pinjaman untuk menyediakan uang tersebut. Setelah uang didapat, ketiganya berangkat menuju Sei Rampah menggunakan mobil.
Setiba di lokasi, Nasir turun dan mengambil barang dari seseorang. Sekitar 10 menit kemudian, ia kembali membawa satu goni berisi sisik trenggiling. Ketiganya lalu bergerak menuju Medan. Dalam perjalanan, Ebed menghubungi Ranjes dan memberitahukan bahwa sisik trenggiling sekitar 15 kilogram telah diperoleh.
Ranjes kemudian meminta mereka menjemputnya di Mall Manhattan. Sekitar pukul 23.30 WIB, ketiganya bertemu dengan Ranjes dan kemudian diarahkan menuju sebuah gudang di Jalan Balai Desa, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Helvetia, Medan.
Namun, sekitar pukul 23.45 WIB, ketiganya keburu diamankan anggota Intel Kodim I/Bukit Barisan. Para terdakwa selanjutnya dibawa ke Kantor Kodim I/Bukit Barisan untuk pemeriksaan awal. Setelah itu, ketiganya bersama barang bukti diserahkan kepada Polrestabes Medan, untuk proses hukum lebih lanjut. (man/ram)
Editor : Juli Rambe