MEDAN, SUMUT POS- Polrestabes Medan kembali menangkap MA (21) dikediamannya, Jalan Pukat I, Medan Tembung. Kali ini, residivis kasus pencurian ini ditangkap karena menjadi pengedar narkotika jenis ganja di kawasan Medan Tembung.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran ganja yang dilakukan MA.
“Pengungkapan kasus ini berkat kerja sama kami dengan masyarakat. Dari tangan pelaku, kami menyita 141 paket daun ganja kering beragam ukuran, mulai dari yang siap edar hingga ukuran besar yang siap untuk dipasok ke pengedar lain,” ungkapnya, Senin (7/9/2026).
Baca Juga: Operasional KNO Tetap Normal, 49 Penerbangan Dibatalkan
Sebelum melakukan penangkapan, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari. Polisi kemudian bergerak ketika mendapat informasi bahwa MA hendak mengedarkan narkoba.
Dari hasil pemeriksaan awal, MA disebut telah menjalankan bisnis haram tersebut sekitar dua bulan. Aktivitas itu dilakukan setelah dirinya kehilangan pekerjaan. Kata dia, MA sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus pencurian pada 2023. Ia kemudian bebas pada 2025.
Setelah keluar dari penjara, MA sempat bekerja di sebuah pasar malam. Namun, setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), MA diduga memilih kembali menempuh jalan melanggar hukum dengan terjun ke peredaran ganja.
“Pelaku ini residivis kasus pencurian, menjalankan bisnis haram ini sejak dua bulan lalu usai di-PHK dari pekerjaannya,” jelasnya.
Polisi menyebut MA tidak hanya menjual ganja secara langsung kepada pengguna. Ia juga diduga berperan sebagai pemasok bagi pengedar lain di kawasan Tembung dan sekitarnya.
Dalam sepekan, MA disebut mampu mengedarkan lebih dari 100 paket ganja. Hal itu membuat polisi menduga perannya bukan sekadar pengedar eceran, tetapi juga sebagai bandar untuk wilayah tersebut.
“Pelaku kami pastikan bandar sekaligus pengedar untuk kawasan Tembung. Saat ini, kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku yang identitasnya sudah kami kantongi,” katanya.
Polrestabes Medan masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok ganja kepada MA. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba tersebut.
“Kami pastikan, apa pun itu narkoba akan kami usut tuntas dan akan kami berantas,” pungkasnya. (man/ram)
Editor : Juli Rambe