LANGKAT, Sumutpos.Jawapos.com – Pelarian terpidana perkara usaha minyak ilegal, Sri Rita Wati, akhirnya terhenti. Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat mengamankan perempuan tersebut saat dalam perjalanan pulang menuju rumahnya di Tanjungpura, Selasa (8/9/2026).
Pengamanan itu dilakukan setelah tim intelijen memperoleh informasi bahwa Rita berada di Kota Medan. Dalam pelaksanaan eksekusi, jajaran Kejari Langkat mendapat dukungan personel Polsek Tanjungpura.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ris Piere Handoko, mengatakan tim awalnya mendapat informasi mengenai keberadaan Rita di Jalan Gunung Krakatau, Medan. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan monitoring dan pengintaian.
“Mulanya tim intelijen memperoleh informasi bahwa terpidana sedang berada di Kota Medan, tepatnya di Jalan Gunung Krakatau. Atas informasi ini, tim bergerak ke lokasi dimaksud,” ujar Ris, Rabu (9/9/2026).
Baca Juga: Periksa Kendaraan Dinas, Kapolres Paluta Tekankan Disiplin dan Kesiapan Operasional
Namun, pencarian sempat menemui kendala. Tim kehilangan jejak Rita ketika melakukan pendalaman di wilayah Medan. Meski demikian, petugas meyakini terpidana akan kembali menuju kediamannya di Tanjungpura.
Pemantauan kemudian diperluas hingga wilayah Tanjungpura. Dari hasil monitoring, tim memperoleh informasi bahwa Rita tengah bergerak melewati Kecamatan Hinai menggunakan mobil pribadi.
Informasi tersebut dilengkapi dengan ciri kendaraan dan nomor polisi yang digunakan Rita. Tim intelijen pun langsung melakukan penyisiran untuk memburu kendaraan tersebut.
Upaya tersebut membuahkan hasil sekitar pukul 17.30 WIB. Mobil yang dikendarai Rita akhirnya ditemukan dan dihentikan petugas di Simpang Iblis, Jalan Terusan 16, Kelurahan Pekan Tanjungpura.
“Pemeriksaan terhadap kendaraan kemudian dilakukan dan benar, terpidana berada di dalam kendaraan tersebut. Kemudian terpidana diamankan dan dibawa ke Polsek Tanjungpura,” ungkap Ris.
Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstrem, Pemkab Langkat Terbitkan Surat Edaran dan Siagakan Pusdalops 24 Jam
Setelah diamankan, Rita selanjutnya dibawa untuk menjalani proses administrasi sebelum akhirnya ditempatkan di Rutan Tanjungpura untuk menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ris menyampaikan apresiasi kepada personel Polsek Tanjungpura yang membantu proses pengamanan tersebut.
“Terima kasih kepada Polsek Tanjungpura yang sudah membantu kami dalam pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana atas nama Sri Rita Wati,” katanya.
Menurut Ris, keberhasilan eksekusi tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejari Langkat dalam memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak berhenti di atas kertas.
“Keberhasilan pengamanan terpidana Sri Rita Wati merupakan wujud sinergi dan kesigapan jajaran Kejaksaan Negeri Langkat dalam melaksanakan tugas penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
Dapur Penyulingan Meledak, Satu Orang Tewas
Perkara yang menjerat Rita bermula dari aktivitas penyulingan minyak tanpa perizinan berusaha di Dusun Wampu Pasiran, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjungpura, Langkat.
Aktivitas tersebut berujung petaka pada 23 Juni 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Dapur penyulingan minyak mengalami ledakan hebat ketika sejumlah pekerja disebut sedang mengolah minyak mentah menjadi bahan bakar, seperti bensin, solar dan minyak tanah.
Ledakan tersebut menimbulkan korban jiwa. Satu orang meninggal dunia, sementara seorang lainnya mengalami luka-luka.
Baca Juga: Website Ini Bisa Pantau Arah Sebaran Abu Vulkanik Real-Time
Peristiwa itu kemudian berujung pada proses penyelidikan dan penyidikan hingga Rita harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri (PN) Stabat.
Menariknya, sejak proses penyidikan, penuntutan hingga putusan di tingkat kasasi, Rita tidak menjalani penahanan.
Hukuman Diperberat di Tingkat Banding
PN Stabat sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Rita. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Tidak menerima putusan tersebut, Rita kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Di tingkat banding, hukuman justru diperberat. Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan pidana 1 tahun 2 bulan penjara setelah menyatakan Rita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan jatuhnya korban.
Rita kembali menempuh upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun, upaya tersebut kandas. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Rita pada 13 Juni 2025.
Baca Juga: Eddy Sibarani: Haornas Momentum Gerakkan Olahraga
Dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi Medan berupa pidana penjara 1 tahun 2 bulan berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi yang dilakukan Tim Intelijen Kejari Langkat pada Selasa (8/9/2026) akhirnya memastikan putusan tersebut dilaksanakan, setelah Rita diamankan dalam perjalanan pulang menuju Tanjungpura.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan