MEDAN, SUMUT POS- Pengadilan Tinggi (PT) Medan memangkas hukuman David Chandra (41), terdakwa kasus kematian guru zumba bernama Lina, menjadi 9 tahun penjara.
Putusan banding tersebut mengubah vonis Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang sebelumnya menghukum David Chandra selama 12,5 tahun penjara.
Berdasarkan Putusan Banding Nomor 2181/PID/2026/PT MDN, majelis hakim banding menerima permohonan banding yang diajukan Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa.
Baca Juga: PLN dan Kodam I/Bukit Barisan Tingkatkan Sinergi Kelistrikan Sumut untuk Perkuat Ketahanan Energi
Majelis hakim banding diketuai Gerchat Pasaribu, menyatakan David Chandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan primair Pasal 338 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” demikian amar putusan banding tersebut, sebagaimana dilihat di laman resmi PN Medan, Selasa (15/9/2026).
Majelis hakim banding juga menguatkan putusan PN Medan Nomor 26/Pid.B/2026/PN Mdn tertanggal 4 Juni 2026 untuk bagian lainnya. David juga ditetapkan tetap berada dalam tahanan.
Sebelumnya, majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman 12,5 tahun penjara kepada David pada 4 Juni 2026. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan, yang meminta terdakwa dihukum 13 tahun penjara.
Perkara tersebut bermula pada 23 Agustus 2025 di rumah David di Medan. Berdasarkan dakwaan, David dan Lina sempat mengonsumsi minuman keras bersama.
Perselisihan kemudian terjadi setelah korban melempar botol bir hingga pecah. Pada siang harinya, korban disebut mengonsumsi sabu dan pil ekstasi yang kemudian diikuti pertengkaran antara keduanya.
Pada malam hari, David disebut menanyakan keberadaan sabu yang sebelumnya digunakan korban. Karena tidak mendapatkan jawaban yang dianggap pasti, terdakwa kemudian mengambil botol bir Heineken dari tangan Lina dan memukulkannya ke tubuh korban berulang kali.
Dalam dakwaan disebutkan, korban sempat memberikan beberapa lokasi terkait keberadaan sabu tersebut. Namun, barang yang dicari tidak ditemukan. David kemudian kembali melakukan pemukulan menggunakan botol kaca hingga Lina mengalami sejumlah luka pada tubuhnya.
Kondisi korban semakin melemah. Lina disebut sempat meminta bantuan untuk diantar ke kamar mandi karena sudah tidak mampu berdiri. David kemudian meminta bantuan rekannya, Jhon Roy Marpaung, untuk membawa Lina ke Rumah Sakit Columbia Asia.
Namun, setibanya di rumah sakit sekitar pukul 22.00 WIB, nyawa Lina tidak dapat diselamatkan. Polisi yang menerima laporan kemudian mendatangi rumah sakit dan mengamankan David pada malam itu. (man/ram)
Editor : Juli Rambe