Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wacana PAW Dodhy Thahir Menguat

J
Penulis: Juli Rambe❯
Pengamat politik dan pemerintahan, Rafriandi Nasution.(Dok : Rafriandi Nasution)
Pengamat politik dan pemerintahan, Rafriandi Nasution.(Dok : Rafriandi Nasution)

Advertisement

 

MEDAN, SUMUT POS- Wacana Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Partai Golkar, Dodhy Thahir, mulai menjadi perhatian setelah yang bersangkutan terseret dalam proses hukum.

Namun, proses PAW dinilai tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan status hukum seseorang yang masih menjalani proses penyidikan. 

Advertisement

Pengamat politik dan pemerintahan Rafriandi Nasution menilai, terdapat mekanisme dan tahapan yang harus dilalui sebelum seorang anggota legislatif dapat diberhentikan dan digantikan melalui mekanisme PAW.

Menurut Rafriandi, kondisi tersebut juga membuka ruang terjadinya tarik-menarik kepentingan di internal partai politik. Di satu sisi, partai memiliki kepentingan politik terhadap keberadaan kadernya di lembaga legislatif. Di sisi lain, proses hukum terhadap kader tersebut tetap harus dihormati dan menjadi salah satu dasar dalam menentukan langkah politik selanjutnya.

Advertisement

"PAW itu tidak serta-merta bisa dilakukan hanya karena yang bersangkutan sedang berproses hukum di kepolisian. Ada mekanisme dan ketentuannya," kata Rafriandi saat memberikan keterangannya kepada Sumut Pos, Jumat (18/9/2026).

Ia menjelaskan, proses hukum menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan dalam menentukan langkah terhadap anggota DPRD yang tersandung perkara pidana. Apabila perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan, maka masih terbuka berbagai kemungkinan dalam penyelesaiannya.

"Kalau masih di Polda, masih proses penyidikan, itu kan belum inkrah. Artinya masih debatabel, masih ada kemungkinan proses hukumnya seperti apa," ujarnya.

Menurut dia, perkara yang tengah dihadapi Dodhy Thahir harus terlebih dahulu mengikuti seluruh tahapan hukum. Mulai dari penyidikan, pelimpahan perkara apabila memenuhi unsur, proses persidangan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Rafriandi menilai, dalam situasi seperti ini, keputusan partai untuk mempertahankan atau mengganti kader melalui mekanisme PAW tidak terlepas dari dinamika dan kepentingan politik internal.

Advertisement

Artikel Terkait

Dodhy Thahir Dijemput Paksa dan Ditahan, BKD DPRD Sumut Minta Anggota Dewan Waspada

Dodhy Thahir Dijemput Paksa dan Ditahan, BKD DPRD Sumut Minta Anggota Dewan Waspada

Badan Kehormatan DPRD Sumut menginggatkan agar anggota dprd sumut menjaga etika dan kode etik agar tidak terlibat masalah hukum.

Andar Amin Tegaskan Golkar Tidak akan Intervensi Kasus Hukum Dhody Thahir

Andar Amin Tegaskan Golkar Tidak akan Intervensi Kasus Hukum Dhody Thahir

Ketua Golkar Sumut tegaskan pihaknya tidak akan melakukan intervensi atas kasus hukum yang menjerat kadernya, Dhody Thahir.

Dodhy Thahir Ditahan Poldasu

Dodhy Thahir Ditahan Poldasu

Anggota dprd sumut sekaligus anggota rei sumut Dhody Thahir ditahan Poldasu terkait kasus pemalsuan akta tanah.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer