
MEDAN, SUMUT POS- Wacana Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Partai Golkar, Dodhy Thahir, mulai menjadi perhatian setelah yang bersangkutan terseret dalam proses hukum.
Namun, proses PAW dinilai tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan status hukum seseorang yang masih menjalani proses penyidikan.
Pengamat politik dan pemerintahan Rafriandi Nasution menilai, terdapat mekanisme dan tahapan yang harus dilalui sebelum seorang anggota legislatif dapat diberhentikan dan digantikan melalui mekanisme PAW.
Baca Juga: BMKG: Kualitas Udara di Sumut Membaik
Menurut Rafriandi, kondisi tersebut juga membuka ruang terjadinya tarik-menarik kepentingan di internal partai politik. Di satu sisi, partai memiliki kepentingan politik terhadap keberadaan kadernya di lembaga legislatif. Di sisi lain, proses hukum terhadap kader tersebut tetap harus dihormati dan menjadi salah satu dasar dalam menentukan langkah politik selanjutnya.
"PAW itu tidak serta-merta bisa dilakukan hanya karena yang bersangkutan sedang berproses hukum di kepolisian. Ada mekanisme dan ketentuannya," kata Rafriandi saat memberikan keterangannya kepada Sumut Pos, Jumat (18/9/2026).
Ia menjelaskan, proses hukum menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan dalam menentukan langkah terhadap anggota DPRD yang tersandung perkara pidana. Apabila perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan, maka masih terbuka berbagai kemungkinan dalam penyelesaiannya.
"Kalau masih di Polda, masih proses penyidikan, itu kan belum inkrah. Artinya masih debatabel, masih ada kemungkinan proses hukumnya seperti apa," ujarnya.
Menurut dia, perkara yang tengah dihadapi Dodhy Thahir harus terlebih dahulu mengikuti seluruh tahapan hukum. Mulai dari penyidikan, pelimpahan perkara apabila memenuhi unsur, proses persidangan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Rafriandi menilai, dalam situasi seperti ini, keputusan partai untuk mempertahankan atau mengganti kader melalui mekanisme PAW tidak terlepas dari dinamika dan kepentingan politik internal.



