Polres Langkat Ciduk 34 Tersangka dari 33 Kasus Narkoba Selama Agustus

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 13:50 WIB
Seorang pengendara saat melintas di depan Markas Polres Langkat, Jalan Proklamasi, Stabat. (Teddy Akbari/Sumut Pos)
Seorang pengendara saat melintas di depan Markas Polres Langkat, Jalan Proklamasi, Stabat. (Teddy Akbari/Sumut Pos)

 

STABAT, Sumutpos.jawapos.com – Peredaran narkotika di Kabupaten Langkat kembali menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Sepanjang Agustus 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat mengungkap 33 kasus narkotika dan mengamankan 34 tersangka.

Dari puluhan pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah cukup besar. Terdiri dari 168,71 gram sabu, 1.760,92 gram ganja kering, serta 112 butir pil ekstasi.

Kasatres Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja jajaran Satresnarkoba selama satu bulan. Penindakan dilakukan melalui rangkaian penyelidikan yang sebagian besar berawal dari informasi masyarakat.

“Sepanjang Agustus 2026, Satresnarkoba Polres Langkat menyita barang bukti 168,71 gram narkotika jenis sabu, 1.760,92 gram daun kering ganja dan 112 butir pil ekstasi,” ujar Amrizal, Rabu (16/9/2026).

Baca Juga: 509 Sumur Minyak Langkat Siap Dikelola Secara Resmi

Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi salah satu pintu masuk penting dalam membongkar peredaran narkotika di sejumlah wilayah Langkat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan hingga berujung pada pengungkapan kasus dan penangkapan tersangka.

Amrizal menegaskan, penanganan perkara tidak berhenti pada penangkapan para tersangka. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan yang lebih besar, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan jaringan narkotika internasional.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini, dengan harapan dapat mengungkap jaringan narkoba internasional,” tegasnya.

Dia menyebutkan, sejumlah wilayah di Kabupaten Langkat telah menjadi lokasi pengungkapan. Namun, pihaknya kini memfokuskan penyelidikan pada pengembangan perkara untuk membongkar mata rantai peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami sudah mengamankan dari beberapa wilayah di Kabupaten Langkat dan kini sedang fokus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” bebernya.

Baca Juga: Bayer Leverkusen vs Celje: Die Werkself Siap Pesta Gol di BayArena

Upaya tersebut juga disebut sebagai bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP Hannry PH Tambunan mengapresiasi kinerja jajaran Satresnarkoba yang telah mengungkap puluhan perkara sepanjang Agustus.

Dia menegaskan, Polres Langkat akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika. Penindakan, kata dia, menjadi bagian penting untuk mencegah narkoba semakin merusak masyarakat, khususnya generasi muda.

“Ini bentuk keseriusan kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk leluasa merusak masa depan bangsa,” tegas Hannry.

Baca Juga: AC Milan vs Benfica: Reuni Ruben Amorim dan Dilema Luka Modric

Kapolres juga mengajak masyarakat tidak tinggal diam apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian memetakan sekaligus memutus jalur peredaran narkoba.

“Kami akan lindungi identitas pelapor dan tindaklanjuti setiap informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
narkotika polres langkat kasus narkoba