MEDAN, SUMUT POS- Muhammad Ghazali Iskandar, pelapor dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang menyeret Doddy Thahir, menegaskan dirinya tidak pernah menyebut Doddy sebagai “mafia tanah” maupun pihak yang memalsukan surat tanah kepada media.
Hal itu disampaikan Ghazali saat dihadirkan sebagai saksi pelapor, dalam sidang praperadilan (prapid) yang diajukan Doddy Thahir terhadap Dirkrimum Polda Sumut, di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/10/2026).
Dalam persidangan tersebut, Ghazali justru menegaskan persoalan yang dilaporkannya berkaitan dengan surat advokat yang menurutnya menjadi objek dalam perkara pidana.
Baca Juga: Korupsi Pengadaan Barang, Camat Halongonan Timur Paluta dan Ponakan Divonis 22 Bulan Penjara
“Saya nggak pernah menarasikan itu semua kepada media. Saya hanya mempersoalkan objek pidana adalah surat advokat,” tegas Ghazali, dihadapan hakim tunggal Khamozaro Waruwu.
Keterangan Ghazali itu muncul ketika Tim Kuasa pemohon mempertanyakan narasi yang selama ini mengaitkan Doddy Thahir dengan istilah “mafia tanah” serta dugaan pemalsuan surat tanah.
“Bagaimana sebenarnya persoalan ini, tolong saksi jelaskan,” ujar Kuasa Hukum kepada Ghazali.
Sebelumnya, Pemohon juga meminta Ghazali menunjukkan empat surat yang disebut berkaitan dengan laporan terhadap Doddy Thahir.
“Tolong tunjukkan isi surat Doddy Thahir kepada BPN Deliserdang dan tiga bank yang dianggap palsu,” tanya Kuasa Hukum pemohon
Ghazali menjawab bahwa keempat surat tersebut telah diserahkannya kepada penyidik.
“Keempat surat Doddy sudah saya lampirkan ke penyidik,” jawab Ghazali.
Untuk memperjelas persoalan, hakim Khamozaro kemudian meminta Ghazali menjelaskan substansi surat-surat tersebut.
Dalam persidangan terungkap, salah satu hal yang dipersoalkan berkaitan dengan isi surat yang menyebut Doddy sebagai satu-satunya pihak yang berhak atas objek tanah yang disengketakan.
Pemohon kemudian menggali lebih jauh mengenai pihak yang menerbitkan surat tersebut, kapasitas Danialsyah ketika membuat surat, serta dasar hukum yang digunakan dalam surat tersebut.
Pemohon juga mempertanyakan apakah Danialsyah membuat surat dalam kapasitasnya sebagai advokat atau dalam rangka mewakili kepentingan pihak tertentu.
Hakim Soroti Dasar Hak atas Tanah
Persoalan empat surat tersebut kemudian didalami hakim Khamozaro. Hakim meminta penjelasan mengenai dasar hak yang digunakan dalam surat, termasuk apakah terdapat putusan pengadilan, kesepakatan para pihak atau dasar hukum lain yang dapat memperkuat klaim atas objek tanah.
Hakim juga menggali kapasitas Danialsyah dalam membuat surat serta hubungan surat tersebut dengan objek tanah yang kini menjadi bagian dari perkara.
Persidangan kemudian berkembang pada rangkaian persoalan keperdataan yang menjadi latar belakang sengketa. Sebelumnya, hakim menilai objek persoalan yang dibahas dalam praperadilan tersebut cenderung berkaitan dengan ranah perdata.
Dalam persidangan, hakim juga mendudukkan para pihak bersama dan membuka ruang penyelesaian secara damai.
Langkah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan persoalan yang telah berlangsung cukup panjang serta berkaitan dengan kepemilikan dan transaksi atas objek tanah.
Selain Ghazali turut didengar keterangannya Ahli dari pemohon Dr Adardam Syah serta Ahli dari Termohon Dr Alfi dan seorang penyidik dan perwakilan PT Rapi Ray
Sementara itu, praperadilan yang diajukan Doddy Thahir mempersoalkan proses penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Sumut dalam perkara dugaan pemalsuan surat. (man/ram)
Editor : Juli Rambe