Permohonan Prapid Dhody Thahir Dikabulkan, Penetapan Tersangka Tidak Sah

Juli Rambe • Dipublikasikan Selasa, 13 Oktober 2026 | 19:25 WIB
PUTUSAN: Hakim tunggal Khamozaro Waruwu, membacakan putusan permohonan prapid Dhody Thahir di PN Medan, Selasa (13/10/2026) sore. (Dok: Gusman/Sumut Pos)
PUTUSAN: Hakim tunggal Khamozaro Waruwu, membacakan putusan permohonan prapid Dhody Thahir di PN Medan, Selasa (13/10/2026) sore. (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Hakim Tunggal Khamozaro Waruwu, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan (prapid) Dhody Thahir, terhadap Polda Sumut selaku termohon. Salah satunya, tidak sahnya penetapan tersangka terkait dugaan pemalsuan surat advokat yang diduga palsu.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menetapkan surat penetapan tersangka tidak sah. Memerintah pemohon dikeluarkan dari tahanan," ucap Khamozaro, dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/10/2026) sore.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa surat yang buat bukan dirumah Dhody Thahir, tapi dirumah Dahnialsyah selaku penasehat hukum pemohon.

Baca Juga: Sambut Hari Ulos, Pemko Medan Gelar Medan Fashion & Culture Festival 2026

Kemudian, termohon tidak bisa menghadirkan saksi dan bukti yang cukup untuk membuktikan pemalsuan surat. Surat tersebut, tidak bisa dibuktikan berkaitan dengan akta autentik manapun.

"Tidak ada pihak yang diuntungkan dari akibat surat itu. Bahwa surat itu tidak berkaitan dengan pemalsuan melainkan perdata," kata Khamozaro.

Usai hakim mengetuk palu, seorang pengunjung sidang diduga istri Dhody Thahir, tak kuasa menahan haru. Ia terduduk lemas dilantai hingga harus dibopong kerabatnya.

Perkara ini bermula dari laporan Muhammad Ghazali Iskandar, terhadap Dhody Thahir di Polda Sumut. Laporan itu terkait dugaan pemalsuan surat advokat yang diduga palsu. Surat itu berkaitan tentang objek jual beli tanah di Desa Sigara-gara, Patumbak Kabupaten Deliserdang.

Kemudian, Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan Dhody Thahir sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/Ditreskrimum.

Dhody ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat, sebagaimana Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP.

Selanjutnya, Dhody Thahir mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 112/Pid.Pra/2026/PN Mdn.

Sementara, Ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, memberikan keterangan dalam sidang praperadilan. Ia menilai surat permohonan yang dibuat advokat tidak termasuk kualifikasi objek pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
dodhy thahir pemalsuan surat