Ledakan Maut Grand Polonia, Tersangka Merupakan Karyawan PT PGAS Solution

Juli Rambe • Dipublikasikan Kamis, 22 Oktober 2026 | 15:16 WIB
TEWAS: Perumahan Grand Polonia pasca peristiwa ledakan yang menewaskan tiga orang beberapa waktu lalu. (Dok: Gusman/Sumut Pos)
TEWAS: Perumahan Grand Polonia pasca peristiwa ledakan yang menewaskan tiga orang beberapa waktu lalu. (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Penanganan kasus ledakan maut di sebuah rumah mewah kawasan Grand Polonia Medan, Jalan Mustang, Kecamatan Medan Polonia, masih bergulir. Iqbal, karyawan PT PGAS Solution yang merupakan anak perusahaan dari Perusahaan Gas Negara (PGN) ditetapkan menjadi tersangka.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Valentino Manurung menyebut berkas perkara masih dalam tahap pengembalian untuk dilengkapi penyidik atau berstatus P19.

Dia membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Iqbal dari Polrestabes Medan.

Baca Juga: 23-25 Oktober 2026, BMKG Kembali Ingatkan Warga Sumut Waspada Cuaca Ekstrem

“SPDP sudah masuk atas nama Iqbal, berkasnya masih P19. Apa saja yang harus dilengkapi penyidik tidak bisa kami publikasikan karena untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya, Kamis (22/10/2026).

Valentino juga membenarkan bahwa Iqbal telah ditahan sejak 7 Agustus 2026 di Polrestabes Medan. Meski demikian, ia menyebut proses hukum masih membutuhkan waktu sebelum perkara tersebut dapat disidangkan.

Dalam perkara ini, Iqbal dijerat dengan Pasal 308 ayat (2) dan ayat (3) KUHP jo Pasal 311 KUHP, sebagaimana tercantum dalam informasi yang disampaikan pihak kejaksaan.

Peristiwa ledakan terjadi pada 20 Juli 2026, di sebuah rumah mewah di kawasan Grand Polonia Medan. Insiden tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan sebelumnya, ledakan diduga dipicu kebocoran pipa gas tanam milik PT PGN. Polisi juga disebut telah menemukan titik kebocoran pipa tersebut.

Sejak kejadian, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan untuk mengungkap penyebab serta pihak yang bertanggung jawab atas insiden maut itu.

Saat ini, proses hukum masih berada pada tahap penyidikan. Berkas perkara yang belum dinyatakan lengkap menjadi salah satu tahapan yang harus diselesaikan sebelum kasus tersebut dapat berlanjut ke persidangan.

Sementara itu, penetapan tersangka dan proses penyidikan masih harus dibedakan dari pembuktian kesalahan di pengadilan. Iqbal tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
grand polonia ledakan grand polonia pgas solution