MEDAN, SUMUT POS- Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Dr (HC) Suyudi Ario Seto menegaskan komitmen aparat penegak hukum, untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika internasional.
Penegasan itu disampaikan setelah operasi laut gabungan berhasil mengungkap dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl), dari kapal tanker MT Global 168, dari PT Makmur Marine Petroleum, Johor Baru, Malaysia, yang diamankan di Perairan Tanjungbalai, Asahan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (20/10).
Kapal tersebut merupakan jenis tanker berbendera Mongolia, tetapi kapalnya berasal dari Malaysia. Berdasarkan data identitas utama, kapal ini memiliki nomor IMO 9078347, nomor MMSI 457615000, serta call sign JVRE8. Kapal tersebut dibangun pada 1993, masih berstatus aktif beroperasi, dan sebelumnya pernah menggunakan nama Suro Chiyo Maru Nomor 08.
Baca Juga: Kabut Asap Meluas, Pemprov Sumut Minta Bupati dan Wali Kota Ambil Langkah Antisipasi
Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan mengamankan delapan awak kapal yang berada di atas MT Global 168. Delapan awak kapal tersebut terdiri dari tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA) asal Taiwan. Mereka memiliki peran masing-masing dalam pengoperasian kapal.
Adapun, delapan yang diamankan tersebut, yakni IC sebagai kapten kapal (Master), RS sebagai Chief Officer, JA sebagai Chief Engineer, IAE sebagai Second Engineer, JFR sebagai Oiler, RM sebagai Able Seaman, JBS sebagai Able Seaman, YCY warga negara asing, sebagai Able Seaman.
Menurut Suyudi, keberhasilan tersebut merupakan hasil kolaborasi sejumlah instansi dalam menghadapi ancaman kejahatan transnasional yang berpotensi merusak masa depan generasi muda.
"Kita memiliki semangat yang sama. Alhamdulillah, hari ini kita berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku penyelundupan yang menghancurkan generasi muda bangsa," ujar Kapolri Suyudi didampingi Kapolda Sumut, Irjen Pol Sonny Irawan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Letjen TNI (Purn) Askolani, Sekretaris Utama BNN RI, Irjen Pol Asep Jenal Ahmadi, Pangdam 1/BB, Mayjen TNI Hendy Antariksa, Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, dan lainnya, dalam konferensi pers di Pelabuhan Belawan, Jumat (23/10).
Operasi tersebut melibatkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Kepolisian Perairan Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara (Ditpolair Baharkam) Polri, serta Kepolisian Daerah (Polda) Sumut. Tim gabungan melakukan pemantauan terhadap pergerakan kapal MT Global 168 sebelum akhirnya mencegat kapal tersebut di perairan sekitar Tanjungbalai, Asahan.
Dalam pemeriksaan di Pelabuhan Belawan, petugas menemukan 58 karung berisi 1.160 bungkus ketamin HCl dengan berat total 1.160 kilogram. Selain itu, petugas menyita kapal yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut, 14 alat komunikasi, dan sejumlah perlengkapan kapal lainnya.
Penyidik menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial YCY (42) sebagai tersangka. Adapun tujuh awak kapal lainnya masih berstatus saksi dan menjalani pendalaman untuk mengungkap lebih jauh dugaan keterlibatan masing-masing pihak.
Kapolri Suyudi menekankan, bahwa penindakan terhadap penyelundupan tidak boleh berhenti pada penyitaan barang bukti. Penyelidikan harus terus dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga mengendalikan pengiriman serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas.
"Jangan harap ada pihak yang dapat memanfaatkan celah sejengkal pun di bumi Indonesia. Kita tidak akan pernah memberikan ruang atau berkompromi dengan para pengkhianat kemanusiaan yang berani merusak masa depan anak-anak kita," tegasnya.
Dalam pemaparannya, Suyudi menyebut nilai ekonomis barang bukti ketamin tersebut mencapai angka yang sangat besar dan menyoroti potensi dampaknya terhadap masyarakat apabila zat tersebut beredar secara ilegal.
Sebelumnya, tim gabungan memperkirakan nilai barang bukti mencapai Rp1,856 triliun dan menyebut potensi penyelamatan sekitar 5,8 juta jiwa. Angka tersebut perlu dipastikan kembali berdasarkan metode perhitungan resmi sebelum dijadikan klaim final dalam pemberitaan.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan dalam mencegah peredaran narkotika, mulai dari meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar hingga mendukung langkah pencegahan dan rehabilitasi.
"Pengungkapan MT Global 168 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama lintas instansi dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya," tandasnya. (dwi/ram)
Editor : Juli Rambe