SUMUTPOS.CO- Musisi Fariz RM kembali ditangkap karena narkoba. Penangkapan yang keempat kali ini dilakukan di wilayah Bandung, Jawa Barat.
"Benar, inisial FRM diamankan. Barang bukti berupa sabu dan ganja," ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan, Rabu (19/1/2025).
Walaupun begitu, AKBP Andri Kurniawan belum menjelaskan bagaimana kronologi penangkapan Fariz RM.
"Nanti akan dirilis oleh pimpinan," tambahnya.
Ini adalah penangkapan Fariz RM keempat kali karena narkoba.
Paman dari penyanyi Sherina Munaf ini pertama kali ditangkap polisi karena narkoba pada 28 Oktober 2007. Kala itu Fariz RM tertangkap di Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Kala itu, sang musisi ditangkap polisi dalam sebuah razia yang dilaksanakan di Jakarta pada waktu dini hari pada 28 Oktober 2007.
Dari tangan Fariz RM kala itu, ditemukan barang bukti berupa 1,5 linting ganja seberat 5 gram. Hasil tes urine menunjukkan Fariz RM dinyatakan positif mengonsumsi ganja. Akibat perbuatannya tersebut, Fariz dijatuhi hukuman 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penangkapan kedua kalinya pada Fariz RM terjadi pada 2015 silam di rumahnya saat sedang menggunakan barang haram sendirian. Dia ditangkap polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan hanya selang satu hari setelah merayakan ulang tahun ke-56.
Dari tangan Fariz RM, polisi menemukan beberapa paket narkoba jenis ganja dan heroin. Dalam kasus ini, dia pun dikenakan rehabilitasi.
Pada tahun 2018 silam, Fariz Roestam Munaf kembali ditangkap polisi saat sedang berkendara menggunakan roda dua pada 24 Agustus. Dia ditangkap di sekitar rumahnya yang terletak di bilangan Pondok Aren Tangerang Selatan. Ditangkap dengan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat masing-masing 0,5 dan 0,4 gram.
Saat ditangkap, Fariz RM terlihat mengenakan kaus berwarna putih, celana warna hitam. Ia tertunduk lesu saat digelandang ke Polres Jakarta Selatan dengan tangan yang menggenggam erat handuk. (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe