Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Sidang Perceraian Hampir Tahap Akhir, Dalil Perselingkuhan Paula Verhpeven Belum Terbantahkan

Juli Rambe • Rabu, 12 Maret 2025 | 20:00 WIB
Baim Wong. (Dok: instagram)
Baim Wong. (Dok: instagram)

 

SUMUTPOS.CO- Berbagai bukti dan saksi telah dihadirkan dalam sidang perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah hampir memasuki tahap akhir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Pihak Baim Wong mengatakan bahwa dalil perceraian berupa perselingkuhan yang dilakukan Paula Verhoeven tidak dapat dibantah.

"Yang terpenting di dalam perkara ini, Baim Wong mendalilkan adanya sebuah perselingkuhan, adanya seorang wanita yang berduaan dengan seorang laki-laki yang bukan muhrim di suatu tempat dan itu tidak dibantah. Artinya, secara  diam-diam persoalan tersebut dibenarkan," kata Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Baim Wong di PA Jaksel, Rabu (12/3). 

Menurut pihak Baim Wong, sampai dengan persidangan akan segera memasuki tahap akhir, (dan tidak ada lagi saksi atau bukti yang dihadirkan pihak Paula Verhoeven ke persidangan), tidak ada satu pun saksi yang mampu menggugurkan  dalil perselingkuhan.

"Sampai hari ini, tidak ada satu pun saksi yang membantah persoalan tersebut. Dan orang yang disebut-sebut (selingkuhan Paula,red) tidak pernah dihadirkan di dalam persidangan untuk menyatakan bahwa tidak pernah ada persoalan perselingkuhan di antara mereka berdua," paparnya. 

Dengan tidak adanya saksi yang membantah, pihak Baim Wong menyimpulkan bahwa perselingkuhan Paula Verhoeven terbukti di dalam persidangan.

"Seorang wanita berduaan dengan laki-laki yang bukan muhrimnya di suatu tempat, di dalam syariat Islam, itu tidak boleh. Seorang istri tidak boleh melakukan hal-hal, apalagi membohongi suaminya," tutur Fahmi Bachmid.

 

"Istri keluar rumah pun tanpa izin suami itu tidak dibenarkan, seorang istri tidak boleh berbohong, atau melakukan sesuatu tanpa sepengetahuan suaminya, itu melanggar syariat Islam. Itu adalah istri yang durhaka," imbuhnya.

Sidang lanjutan akan digelar pada 21 Maret 2025 mendatang. Dengan agenda, majelis hakim akan mendatangi kantor Baim Wong untuk melihat secara langsung kondisi dua anak yang lahir dari hasil pernikahan Baim dengan Paula Verhoeven. (jpc/ram)

Editor : Juli Rambe