Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Artis Sekar Arum Gunakan Uang Palsu untuk Belanja di Mall

Juli Rambe • Senin, 14 April 2025 | 20:15 WIB
Artis Sekar Arum saat ditangkap. (Dok: istimewa)
Artis Sekar Arum saat ditangkap. (Dok: istimewa)

 

SUMUTPOS.CO- Artis kolosal Angling Dharma, Sekar Arum Widara, kini harus berurusan dengan masalah hukum usai ditangkap petugas kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait masalah uang palsu.

Sekar Arum ditangkap pada Rabu, 2 April 2025, di salah satu mal di bilangan Jakarta Selatan setelah 3 kali mencoba melakukan transaksi dengan menggunakan uang palsu. 

"Betul, kita mengamankan seorang perempuan berinisial SAW di salah satu mal yang ada di wilayah Polres Jakarta Selatan pada Rabu, 2 April 2025," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui di kantornya, Senin (14/4).

"Betul, kita mengamankan seorang perempuan berinisial SAW di salah satu mal yang ada di wilayah Polres Jakarta Selatan pada Rabu, 2 April 2025," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui di kantornya, Senin (14/4).

Pada saat dilakukan penangkapan,  Sekar Arum sedang bersama dengan seorang pria berinisial DA. Berdasarkan keterangan disampaikan kepada penyidik, Sekar Arum mengakui DA sebagai suami sirinya.

"Mereka (Sekar Arum dan DA) datang ke salah satu mal untuk membeli sesuatu dengan menggunakan uang yang diduga adalah uang palsu," papar Nurma Dewi.

Kemudian, kata Nurma, Sekar Arum mencoba berbelanja hal lain dengan uang palsu tersebut. Namun akal busuk tersebut gagal, lantaran uang palsu yang dibawanya dicurigai kasir.

"Setelah berhasil dia mencoba untuk belanja kembali. Namun yang kedua kali kasirnya sudah curiga dan membatalkan transaksi yang ada. Setelah itu dia kembali belanja di toko yang tidak jauh dari belanja pertama. Yang ketiga juga tidak berhasil, tapi sudah dicetak," jelasnya.

Sekar Arum berhasil diamankan satpam mal setelah mencoba melakukan transaksi dengan uang palsu tersebut pada Rabu, 2 April 2025. Sekar Arum lalu diserahkan kepada polisi untuk diproses lebih lanjut.

Berkelit Sumber Uang Palsu

Penyidik telah menetapkan Sekar Arum sebagai tersangka dan dikenakan penahan. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan Sekar Arum menggunakan uang palsu tersebut untuk berbelanja. Tetapi, polisi curiga dia juga hendak menjual uang palsu tersebut.

Ardian mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami asal usul uang palsu yang dibawa oleh Sekar Arum. Sejauh ini Sekar Arum belum terbuka ke polisi.

"Masih kami dalami dari mana uang itu, dia masih bungkam. Belum jujur," kata Ardian saat dihubungi, Senin (14/4/2025).

Dalam pemeriksaan polisi, Sekar Arum masih berbelit-belit soal sumber uang palsu tersebut. Sekar Arum memberikan keterangan berubah-ubah soal uang palsu itu.

"Bilangnya hasil penagihan utang, besoknya keterangannya beda lagi," jelasnya.

Perempuan kelahiran Bogor, Bogor 2 November 1984, terancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Pasal yang dikenakan yaitu Pas 26 dan 23 UU RI tentang Mata Uang, Pasal 244 KUHP dan 245 KUHP," tutupnya. (jpc/ram)

 

Editor : Juli Rambe