SUMUTPOS.CO- Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah resmi bercerai dan disahkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).
Dalam putusan itu, hakim menyatakan bahwa Paula Verhoeven terbukti selingkuh.
Alvon Kurnia Palma selaku kuasa hukum Paula Verhoeven memastikan kliennya sudah membaca isi putusan tersebut. "Sudah, sudah tahu," kata Alvon di kawasan Antasari, Jakarta di hari yang sama.
Pihak Paula Verhoeven butuh waktu berdiskusi untuk menentukan langkah mereka berikutnya dalam menyikapi putusan pengadilan.
"Kami masih meneliti terkait dengan putusannya. Kami akan mendiskusikannya dulu juga dengan Paula," kata Alvon Kurnia Palma.
Pengacara Paula Verhoeven cuma mau mengomentari keputusan hakim terkait penetapan hak asuh bersama dengan Baim Wong, untuk Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldrago Wong.
Untuk diketahui, bukti-bukti yang disodorkan Baim Wong selama proses persidangan, juga dianggap memenuhi unsur perbuatan nusyuz atau durhaka kepada suami.
Sementara terkait isu KDRT Baim Wong ke Paula Verhoeven, hakim sama sekali tidak menjadikan cerita itu sebagai pertimbangan perceraian keduanya. (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe