Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Putusan Dinilai Rusak Nama Baiknya, Paula Verhoeven Ngadu ke Komisi Yudisial

Johan Panjaitan • Kamis, 17 April 2025 | 22:05 WIB
Paula Verhoeven saat mendatangi gedung KY. FOTO SHAFA NADIA/JAWA POS
Paula Verhoeven saat mendatangi gedung KY. FOTO SHAFA NADIA/JAWA POS

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Paula Verhoeven bereaksi usai putusan serta materi persidangan cerainya dengan Baim Wong keluar. Dia melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY) sebagai bentuk protesnya.

Paula mengungkapkan, ada sejumlah poin yang dianggap janggal dalam hasil putusan sidang cerainya. “Dalam hal ini majelis keliru dalam mengambil putusan. Dan juga terlapor, dalam memutuskan tidak mempedomani bukti-bukti yang disampaikan dalam fakta persidangan,” kata Paula, Kamis (17/4).

Selama persidangan berlangsung, Paula telah berupaya membuktikan ketidakbenaran isu perselingkuhan dirinya. Bahkan, dia juga mengungkapkan tidak ada bukti kuat atas tuduhan itu yang disampaikan selama masa persidangan.

“Saya sedih karena fitnah ini sudah terlalu jauh. Tidak ada perselingkuhan selama saya menjalani masa pernikahan. Tidak ada juga bukti-bukti perselingkuhan di persidangan. Ucapan ini bisa saya pertanggungjawabkan di akhirat,” tegas Paula.

Langkah ini diambil Paula karena putusan tersebut telah merusak nama baiknya. “Saya melakukan ini demi anak-anak dan orangtua saya. Anak-anak saya akan tumbuh besar melihat pemberitaan yang cukup masif ini,” tutur Paula sembari menangis.(shf/len/jpg/han)

Editor : Johan Panjaitan
#putusan #ky #kode etik