JAKARTA-Pesinetron Jonathan Frizzi ditangkap polisi di kediamannya di Kawasan Bintaro, Jaksel pada Minggu(4/5) sore. Artis yang diakrab disapa Ijonk ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta atas kasus peredaran zat etomidate.
“Dari alat bukti yang diterima, serta pemeriksaan forensik terkait zat tersebut, maka JF sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus UU Kesehatan,” Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung saat konferensi pers di kantornya, Senin(5/5).
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan pengembangan keterangan dari hasil penyelidikan tersangka lain serta barang bukti vape atau rokok elektrik yang mengandung obat keras. Sebelumnya, pihak kepolisian mengamankan tujuh orang atas kasus tersebut sejak Maret lalu, termasuk Ijonk.
“Enam sudah kami tahan sejak Maret. Satu orang (JF) masih diperiksa di ruang intensif di ruang penyidik,” ungkap Ronald.
Sebelumnya, Ijonk telah diperiksa sebagai saksi pada 17 April 2025. Ketujuh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (shf/len/jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan