SUMUT POS- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh artis Nikita Mirzani yang merupakan terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Putusan tersebut diumumkan Hakim Ketua Kairul Soleh dalam sidang menegaskan bahwa majelis hakim telah melakukan musyawarah sebelum menyimpulkan penangguhan tidak dapat dikabulkan.
"Terkait dengan penangguhan penahanan, majelis juga sudah bermusyawarah ya, dan untuk sementara tetap, terdakwa tetap berada dalam tahanan, begitu ya," ujarnya saat sidang, Kamis (4/9/2025).
Dijelaskannya, bahwa keputusan diambil demi kelancaran proses hukum dan menjaga objektivitas persidangan.
Dengan demikian, artis yang kerap berpakaian sensual itu harus memupuskan harapannya untuk bisa bebas demi anak- anaknya. Karena dengan hasil sidang, dia dipastikan tetap menjalani penahanan di Rutan, hingga sidangnya selesai digelar.
Sebelumnya, Nikita Mirzani mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada sidang tanggal 21 Agustus 2025. Permohonan itu diajukan setelah mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kesempatan tersebut, ia secara langsung menyampaikan permintaan kepada majelis hakim dengan alasan utama demi kepentingan anak-anaknya. Bintang film Nenek Gayung ini menegaskan bahwa penangguhan penahanan akan memberikan dampak positif bagi keluarganya. Khususnya untuk keberlangsungan hidup sang buah hati yang masih membutuhkan perhatian seorang ibu.
"Izin Yang Mulia saya ingin mengajukan surat penangguhan penahanan," kata Nikita beberapa waktu lalu.
"Baik, silahkan diajukan. Mengenai permohonan ini akan kami pertimbangkan nanti ya," lanjut Kairul. (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe