SUMUT POS- Sandra Dewi kembali dengan kabar yang mengejutkan. Bintang sinetron dari Bangka Belitung ini mencabut gugatan atas sejumlah aset miliknya yang dirampas negara dalam kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Padahal, kasus tersebut sudah memasuki pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun di tengah perjalanan persidangan, tiba-tiba Sandra Dewi membuat keputusan mengejutkan mencabut gugatan yang saat ini sedang berjalan. Kabar tentang hal ini dinyatakan oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada hari ini.
"Para pemohon melalui kuasa hukumnya menyampaikan surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2028," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
Alasan Sandra Dewi mencabut gugatan karena menghormati putusan Mahkamah Agung dalam perkara korupsi Harvey Moeis.
"Pada pokoknya menyatakan bahwa pemohon tunduk dan patuh terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," tutur majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Silvi Mulyani tampak cukup terkejut atas keputusan yang dibuat Sandra Dewi dan dua penggugat lainnya, Kartika Dewi- Raymond Gunawan, yang tiba-tiba mencabut gugatan perkara perampasan sejumlah aset.
JPU mengaku baru mengetahui Sandra Dewi dkk tiba-tiba mencabut gugatan pada hari ini.
"Kita juga baru tahu tadi pas persidangan pada saat dibacakan oleh majelis," ungkapnya.
Berhubung gugatan telah dicabut, maka perkara yang dipermasalahkan Sandra Dewi dkk kini telah dinyatakan berakhir.
"Tadi sudah dibacakan penetapannya oleh majelis hakim. Kami lagi menunggu (diterbitkan) penetapannya," papar Silvi Mulyani. (jpc/ram)
Editor : Juli Rambe