BANDUNG, Sumutpos.jawapos.com-Selebgram Lisa Mariana (LM) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat terkait kasus video syur yang sempat viral di media sosial. Penetapan status tersebut dilakukan setelah Lisa mengakui bahwa dirinya secara sadar merekam video tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan hal tersebut. Ia menyebut, keputusan menaikkan status Lisa dari saksi menjadi tersangka diambil setelah proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti dinilai cukup kuat.
“Setelah yang bersangkutan beberapa kali mangkir dan akhirnya memberikan kesaksian, hasil pemeriksaan sudah cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Hendra, Jumat (8/11/2025).
Menurut Hendra, Lisa mengakui bahwa video itu direkam oleh dirinya sendiri dan disimpan secara sadar. Polisi juga memastikan bahwa rekaman tersebut tidak dibuat secara tidak sengaja.
Tak hanya Lisa, pemeran pria dalam video juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disebut terlibat aktif dalam pembuatan dan penyebaran rekaman tersebut.
“Dugaan kuat ada unsur kesengajaan dalam pembuatan dan penyebaran video itu. Pemeran lelakinya juga sudah ditetapkan tersangka lebih dulu,” tambah Hendra.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keduanya sadar dan dengan sengaja merekam adegan tersebut. “Saat ditunjukkan bukti, mereka mengakui dan membenarkan bahwa itu adalah mereka di video tersebut,” ungkap Hendra.
Kasus Sebelumnya: Dugaan Fitnah terhadap Ridwan Kamil
Sebelum terseret dalam kasus video syur, Lisa Mariana juga sempat berhadapan dengan hukum atas dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Kasus itu mencuat setelah Lisa mengaku hamil akibat hubungan gelap dengan RK.
Namun, hasil tes DNA menyatakan bahwa anak yang diklaim Lisa bukanlah hasil hubungan dengan Ridwan Kamil. Berdasarkan laporan RK ke Bareskrim Polri, Lisa kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, menjelaskan bahwa Lisa dijerat Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 KUHP tentang Fitnah.
“Ancaman hukuman dari kedua pasal itu di bawah lima tahun, sehingga yang bersangkutan tidak ditahan,” jelas Rizki.
Kasus terbaru ini semakin menambah panjang daftar persoalan hukum yang menjerat Lisa Mariana, yang sebelumnya dikenal sebagai model dan selebgram kontroversial.(jpc/han)
Editor : Johan Panjaitan