SUMUT POS- Beauty Influencer, Tasya Farasya resmi menyandang status janda setelah rumah tangganya bersama Ahmad Assegaf berakhir, dengan adanya putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (12/11).
Dalam putusan cerai yang dijatuhkan, majelis hakim mengabulkan permohonan gugatan cerai yang dimohonkan Tasya Farasya. Hal itu diungkapkan kuasa hukum dari selebgram sekaligus influencer kecantikan itu.
"Putusan perkara perceraian antara Ibu Tasya dengan tergugat Bapak Ahmad pada pokoknya mengabulkan permohonan kami," kata Sangun Ragahdo selaku kuasa hukum Tasya Farasya saat ditemui di bilangan SCBD, Sudirman, Jakarta, Rabu (12/11).
Menurut dia, majelis hakim mengabulkan gugatan cerai Tasya Farasya karena syarat-syarat perceraian yang diajukan memang terpenuhi. Alhasil, majelis hakim pun mengabulkan permohonan cerainya.
Terkait masalah hak asuh anak, dalam putusan dinyatakan akan diasuh secara bersama antara Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf.
Kedua belah pihak bebas mendapatkan pengasuhan untuk kedua anak mereka sesuai dengan pembagian waktu yang disepakati bersama.
"Tertuang dalam putusan terkait hak asuh anak akan diasuh secara bersama-sama. Nanti untuk waktunya kedua orangtua bisa membagi," ungkapnya.
Terkait nafkah dampak dari perceraian ini, Tasya Farasya tidak memohon sama sekali. Angka Rp 100 dalam gugatan disebut hanya sebatas simbolis belaka.
Bukan hanya untuk diri sendiri, Tasya juga tidak akan menuntut nafkah untuk anak-anaknya kepada Ahmad Assegaf.
Baca Juga: Tasya Farasya Berencana Laporkan Ahmad Assegaf Ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Dana
"Untuk nafkah, kita kemarin minta simbolis ya. Apakah akan dipenuhi atau tidak, itu kembali kepada tergugat," ungkap pengacara Tasya Farasya.
Setelah adanya putusan cerai, majelis hakim memberikan waktu selama sekitar 14 hari untuk mempertimbangkan apakah akan menerima atau menolak putusan. Jika menerima, maka putusan ini akan berkekuatan hukum tetap.
Diketahui, rumah tangga Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf bergejolak setelah rumah tangga mereka memasuki usia 7 tahun pernikahan.
Sampai akhirnya, dilakukan gugatan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. (jpc/ram)
Editor : Juli Rambe