SUMUT POS- Bukti berupa rekaman CCTV yang dibawa Wardatina Mawa terancam gugur. Hal ini, diduga karena Mawa diduga mendapatkan akses secara ilegal.
Seperti diketahui, pihak Inara secara terang-terangan menyebut bukti CCTV yang diserahkan Mawa ke Polda Metro Jaya diperoleh secara ilegal dan hasil rekayasa.
Babak baru ini dimulai saat Inara Rusli melaporkan dugaan illegal access ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut pun kini telah resmi naik ke tahap penyidikan.
Mantan istri Virgoun itu dan tim kuasa hukumnya meyakini rekaman yang memperlihatkan aktivitas privatnya tersebut diambil tanpa izin dari perangkat pribadinya.
"Alat bukti yang mereka gunakan di sana (Polda Metro Jaya) itu cara mendapatkannya tidak sah. Menurut keterangan Mbak Inara, cara memperolehnya melanggar hukum," kata kuasa hukum Inara Rusli, Lechumanan, di Bareskrim Polri, kemarin.
Tak hanya soal cara perolehannya, keaslian video tersebut juga menjadi perdebatan. Pihak Inara Rusli menemukan adanya kejanggalan dalam tujuh potongan video CCTV yang diserahkan Mawa dalam sebuah flashdisk.
Berdasarkan hasil pengecekan mereka, video-video itu diduga kuat merupakan hasil editan yang dicacah dari satu rekaman utuh.
"Bukan video yang berbeda kurun waktunya. Jadi bukan video yang berbeda. Satu durasi dipotong-potong," tuturnya.
Kuasa hukum Insanul Fahmi, Tommy Tri Yunanto, menjelaskan laporan mereka di Bareskrim menggunakan Pasal 32 UU ITE yang berfokus pada tindakan mengedit atau memanipulasi informasi elektronik. Jika Laboratorium Forensik Bareskrim membuktikan adanya manipulasi, maka bukti yang dipegang Mawa di Polda Metro Jaya otomatis dianggap cacat hukum.
"Kalau Pasal 32 ini terbukti, tandanya proses yang ada di Polda Metro Jaya buktinya, dugaan kuat kita nih, itu tidak sah. Karena kenapa? Itu dibuktikan adanya pengeditan," jelas Tommy Tri Yunanto.
Karena alasan itulah, pihak Inara Rusli mendesak agar Polda Metro Jaya menahan sementara proses hukum terkait laporan perzinaan. Mereka beralasan keabsahan barang bukti primer tersebut harus diuji terlebih dahulu di Mabes Polri yang kedudukannya secara hierarki dianggap lebih tinggi.
Seperti diketahui, Mawa melaporkan dugaan perzinahan antara suaminya Insanul Fahmi dan Inara Rusli.
Di tengah kisruh ini, Insanul Fahmi mengakui telah menikah siri dengan Inara Rusli pada Agustus 2025. Namun Wardatina Mawa sebagai istri sah mengklaim tidak pernah memberikan izin poligami dan memilih jalur hukum untuk menghadapi keduanya. (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe