SUMUT POS- Hal mengejutkan diungkapkan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba dengan terdakwa Ammar Zoni dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/2).
Salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke hadapan majelis hakim dalam sidang hari ini bernama Jaya. Dia menyatakan, Ammar Zoni mengedarkan narkoba di dalam lapas.
Dia mengetahui hal tersebut karena sempat diminta oleh Ammar Zoni untuk membantu mengantarkan narkoba dengan imbalan diberikan uang sekitar Rp 100 ribu.
"Saya pernah disuruh mengantarkan ke Andi," ujar Jaya.
Supaya tidak kelihatan mencolok, menurut Jaya, barang terlarang yang yang dikirimkan ke blok lain itu dibungkus dengan gulungan tisu.
Selain itu, Jaya juga mengaku disuruh Ammar Zoni untuk download dan menggunakan aplikasi Zangi. Aplikasi tersebut yang digunakan oleh mantan suami Irish Bella untuk melakukan komunikasi untuk tujuan transaksi narkoba.
"Dia yang daftarin. Katanya, 'sini HP-nya Jay saya daftarkan aplikasi. Nanti kalau ada yang chat, ke lo aja. Yang chat paling kayak Ko Andy, Aldi, Asep'," ungkap Jaya menirukan perkataan Ammar Zoni.
Tak hanya memperjualbelikan narkoba di Rutan Salemba, Jaya juga menyebut pernah melihat Ammar Zoni menggunakan barang haram di dalam Rutan.
"Pernah lihat Ammar pakai narkoba," aku Jaya.
Sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap karena kembali mengedarkan narkoba. Bahkan, karena kejadian ini, mantan suami Irish Bella ini dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. (jpc/ram)
Editor : Juli Rambe