Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Lagi dan Lagi, Nikita Mirzani Tak Bisa Hadirkan Saksi, Pengadilan Langsung Bertindak Tegas

Juli Rambe • Kamis, 9 April 2026 | 04:00 WIB
Nikita Mirzani saat akan jalani sidang. (Dok: istimewa)
Nikita Mirzani saat akan jalani sidang. (Dok: istimewa)

 

SUMUT POS- Untuk kedua kalinya, pihak Nikita Mirzani tidak dapat menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) buntut gugatan yang dilayangkan Nikita Mirzani kepada dokter kecantikan Reza Gladys pada Rabu (8/4/2026).

Diketahui, dalam sidang ini, pihak Nikita Mirzani akan mendatangkan dr Oky Pratama sebagai saksi. Tetapi, dokter kecantikan tersebut hadir pada pukul 10.30 WIB.

Hal ini, membuat majelis hakim memberikan keputusan tegas dengan membuat keputusan sidang selesai.

Baca Juga: Sidang Dugaan Korupsi Proyek DJKA Medan, Lokot Nasution Hadir Eks Menhub Budi Karya Mangkir

Pengacara dr Reza Gladys, Julianus Sembiring, menilai ketidakhadiran saksi dari pihak penggugat (Nikita Mirzani) dalam ruang sidang tepat waktu sebagai bentuk ketidaksiapan.

"Faktanya kami melihat penggugat tidak mengindahkan untuk menghadirkan saksi. Kami juga bingung, apakah gugatan itu benar atau gugatan yang dibuat-buat," tutur Julianus. 

Rekan Julianus, Surya Bakti Batubara ikut menyayangkan sikap pihak penggugat. Ia bahkan menyinggung ketidakhadiran Nikita selama fase persidangan. "Seharusnya penggugat yang bertanggung jawab untuk persidangan ini hadir. Minggu lalu minta tunda, minggu ini tidak hadir. Jangan tinggalkan persidangan," katanya

Ini bukan pertama kali pihak Nikita Mirzani membuat majelis hakim menunggu, pada sidang tanggal 31 Maret, pihak Nikita Mirzani gagal menghadirkan saksi.

Kuasa hukum Reza Gladys, Robert Par Uhum, menyatakan pihak lawan tidak memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh hakim untuk memperkuat dalil mereka. 

Ketidakhadiran saksi ini menjadi kali kedua setelah sebelumnya mereka juga menunjukkan ketidaksiapan dalam proses pembuktian.

"Kalau minggu tanggal 8 (April) tidak datang juga saksinya, maka kesempatan dia untuk menghadirkan saksi sudah habis," kata Robert Par Uhum saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026).

Sementara itu, pihak Nikita Mirzani mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim.

Pengacara Nikita Mirzani, Marulitua Sianturi, mengaku pihaknya sudah hadir sejak pukul 09.30 WIB. Namun, persidangan justru dinyatakan selesai saat mereka menunggu saksi yang sedang dalam perjalanan. 

"Kami kaget, media-media menyampaikan bahwa sidangnya sudah selesai. Loh, ini kan enggak fair (adil). Kami bukan mau mengulur-ulur waktu, kami tepat waktu. Kenapa majelis tidak memberikan toleransi waktu?" ujar Marulitua di pengadilan, Rabu (8/4/2026). (bbs/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#saksi nikita mirzani terlambat hadir #nikita mirzani tak bisa hadirkan saksi #nikita mirzani