SUMUT POS- Pengacara Eun Hyun Ho dari Kim & Chang selaku perwakilan hukum agensi Jisoo, BLISSOO, merilis pernyataan resmi. Ia menegaskan bahwa Jisoo maupun agensinya tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan kasus yang sedang beredar.
Dalam pernyataannya yang dikutip dari Soompi, pihak hukum menyampaikan keprihatinan atas maraknya penyebaran informasi yang tidak terverifikasi, baik di media maupun di media sosial, yang turut menyeret nama sang artis.
Mereka menegaskan bahwa kasus yang sedang dibicarakan sepenuhnya merupakan urusan pribadi pihak lain dan tidak ada hubungannya dengan Jisoo maupun BLISSOO. Sebagian besar informasi yang beredar disebut sebagai spekulasi yang belum terbukti, bahkan ada yang jelas tidak benar.
Baca Juga: Hubungan Davina Karamoy dan Ardhito Pramono Dianggap Settingan
Dijelaskan pula bahwa Jisoo telah menjalani kariernya secara mandiri sejak usia muda dan sudah lama hidup terpisah dari keluarganya. Karena itu, ia tidak mengetahui ataupun terlibat dalam persoalan pribadi yang sedang ramai dibicarakan.
Terkait keterlibatan keluarga dalam agensi, pihak hukum mengakui bahwa pada tahap awal pendirian BLISSOO, memang ada bantuan terbatas dari anggota keluarga, seperti membantu komunikasi dalam proses diskusi.
Namun, bantuan tersebut tidak pernah disertai kompensasi, dan tidak ada keterlibatan dalam pengelolaan maupun pengambilan keputusan perusahaan. Hingga kini, BLISSOO disebut beroperasi sepenuhnya secara independen.
Mereka juga membantah tegas berbagai klaim yang menyebut bahwa individu tersebut ikut mendirikan perusahaan atau memiliki posisi dalam manajemen, termasuk sebagai CEO.
Pernyataan tersebut dipastikan tidak benar, dan yang bersangkutan tidak memiliki hubungan hukum maupun struktural dengan BLISSOO.
Selain itu, ditegaskan pula bahwa baik Jisoo maupun agensinya tidak memberikan dukungan finansial atau hukum kepada individu tersebut, dan tidak memiliki rencana untuk melakukannya. Jisoo juga disebut tidak berkomunikasi atau terlibat dalam isu yang tengah berkembang.
Tim hukum juga memperingatkan bahwa penyebaran informasi palsu serta penggunaan nama dan citra Jisoo dalam konteks yang tidak relevan merupakan bentuk pelanggaran hukum dan pencemaran nama baik.
Mereka pun menegaskan akan mengambil langkah hukum, baik secara perdata maupun pidana, terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu atau fitnah, menggunakan nama dan identitas artis tanpa izin. (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe