SUMUT POS- Mualaf Center Indonesia membantah dengan tegas bahwa mereka telah menarik sertifikat mualaf dari dr Richard Lee.
Ketua Umum MCI, Fandy W. Gunawan menegaskan bahwa pencabutan sertifikat tersebut bukan keputusan maupun tindakan dari pihak MCI.
“Kami ingin mengklarifikasi bahwasanya yang dikaitkan dengan Mualaf Center Indonesia terkait pencabutan sertifikat syahadat dr. Richard Lee, itu bukan merupakan pencabutan yang diambil oleh tim maupun pengurus Mualaf Center Indonesia,” ujar Fandy di kantornya di kawasan Pasar Minggu, belum lama ini.
Fandy juga menjelaskan bahwa Richard Lee tidak menjalani proses syahadat di bawah naungan MCI. Karena itu, sertifikat syahadat Richard disebut bukan diterbitkan oleh lembaga tersebut.
“Richard Lee itu tidak difasilitasi dan juga tidak bersyahadat di Mualaf Center Indonesia, dan sertifikat syahadat beliau tidak diterbitkan di Mualaf Center Indonesia,” tuturnya.
Selain itu, Fandy turut meluruskan status Hanny Kristanto alias Koh Hanny yang belakangan sering dikaitkan sebagai petinggi MCI.
Ia menegaskan bahwa Hanny bukan founder MCI dan sudah lama tidak menjadi bagian dari organisasi tersebut.
“Di Mualaf Center Indonesia itu founder-nya ada lima dan salah satunya tidak ada nama Hanny Kristanto. Beliau pernah menjabat sebagai Sekjen pada tahun 2014 sampai 2016. Jadi, 2016 beliau sudah tidak berada di MCI,” tegas Fandy.
Fandy pun meminta publik untuk tidak lagi mengaitkan tindakan pribadi Hanny Kristanto dengan MCI.
“Ketika pencabutan itu, Hanny Kristanto sudah barang tentu bukan bagian dari Mualaf Center Indonesia,” pungkasnya.
Diketahui, Hanny Kristanto mengatakan mencabut sertifikat mualaf Richard Lee terkait status hukum yang saat ini sedang dijalani dokter kecantikan tersebut. (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe