SUMUT POS- Nama Raffi Ahmad dikaitkan dengan kasus dugaan suap pengurusan impor barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI.
Nama Raffi Ahmad muncul dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/6), dengan terdakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field. Raffi Ahmad kabarnya menitipkan sejumlah iPhone dan laptop dari Amerika Serikat ke Indonesia.
Terkait hal tersebut, Raffi Ahmad secara tegas membantah bahwa dirinya terlibat ke dalam permasalahan hukum pengurusan barang impor. Ayahanda Rafathar Malik Ahmad menyikapi permasalahan dengan tenang dan santai.
Baca Juga: Kalahkan Mozambik, Ronny Tanuwijaya Apresiasi Rotasi Pemain Timnas
"Saya tidak pernah ada transaksi, tidak pernah memesan, tidak pernah menerima barangnya," kata Raffi Ahmad
saat ditemui di bilangan Jakarta Selatan, Selasa (9/6).
Suami Nagita Slavina menyikapi kabar yang beredar dengan santai karena mengaitkan permasalahan hukum dengan dirinya bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, Raffi Ahmad juga sempat dikabarkan terlibat dalam permasalahan hukum yang cukup serius.
"Sudah biasa nama saya dibawa-bawa. Sebelumnya juga pernah dibawa di kasus pencucian uang lah, kasus ini lah. Sudah biasa mau dibilang apa. Yang penting kalau ada yang fitnah, biar pahalanya buat saya," papar Raffi Ahmad.
Dia sudah meminta bantuan hukum kepada pengacara Hotman Paris untuk membuat permasalahan jadi terang benderang.
Hotman sempat menantang siapa pun untuk datang kepada dirinya guna menunjukkan bukti keterlibatan Raffi Ahmad dalam kasus suap suap importasi barang.
Hotman dan Raffi Ahmad siap berdebat dan adu data untuk menunjukkan fakta yang sebenarnya.
"Untuk lebih jelasnya nanti ya. Saya sudah hubungi Bang Hotman untuk minta pendampingan hukum. Hari Kamis kita preskon biar semuanya jelas," papar Raffi Ahmad. (jpc/ram)
Editor : Juli Rambe