Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Lindungi Anak-anak, Mulai 1 Juli Prancis Larang Merokok di Tempat Publik

Johan Panjaitan • Minggu, 1 Juni 2025 | 11:00 WIB
ilustrasi.  foto: Hidemik.com
ilustrasi. foto: Hidemik.com

PARIS, Sumutpos.Jawapos.com– Pemerintah Prancis membuat kebijakan agresif terkait rokok. Mulai 1 Juli, pemerintahan Presiden Emmanuel Macron itu melarang masyarakatnya untuk merokok di tempat publik. Peraturan ini bertujuan melindungi anak-anak dari rokok di tempat umum. 

 ”Kebebasan merokok harus diakhiri ketika kebebasan anak-anak menghirup udara segar dimulai,” kata Menteri Kesehatan dan Keluarga Prancis Cathrine Vautrin dilansir dari Ouest-France.

Beberapa tempat publik yang harus steril dari asap rokok antara lain sekolah, taman, kebun, halte bus, tempat olah raga, dan pantai. Namun, ada pengecualian untuk budaya.

”Terrasses” atau area tempat duduk kafe di luar ruangan yang ramai dan ikonik di Prancis, dikecualikan dari larangan tersebut. 
 
Sanksi Denda hingga Rp 2,5 Juta

Berdasar aturan tersebut, pelanggaran merokok di tempat publik dapat dikenai sanksi denda hingga USD 153 atau Rp 2,5 juta. Meski penegakan hukum akan dilakukan oleh polisi, Vautrin berharap ada kesadaran dari masyarakat.

Dukungan terhadap aturan itu pun tampak kuat di publik. Laporan dari La Ligue Contre le Cancer, sebuah asosiasi kanker terkemuka di Prancis, menemukan bahwa hampir 80 persen warga Prancis mendukung area publik bebas.
 
Di sisi lain, perokok masih dapat menikmati rokok dengan espresso dan croissant, asalkan mereka duduk di terrasses. Rokok elektrik atau vape juga dikecualikan dari pembatasan tersebut. Hanya, Vautrin mengatakan bahwa kementeriannya sedang menggodok batasan kadar nikotin yang diizinkan dalam vape.

Baca Juga: Ariel Tatum Kesal dengan Kelakuan Asih di La Tahzan
 
Kebijakan larangan merokok di tempat umum menandai perluasan signifikan undang-undang anti-merokok yang lebih dulu ada di Prancis. Merokok telah dilarang di restoran, kelab malam, dan tempat umum dalam ruangan di Negeri Anggur itu sejak 2008.

 Laporan AFP menyebutkan, lebih dari 1.500 kota di Prancis telah memberlakukan larangan merokok di luar ruangan. Ratusan pantai juga telah bebas asap rokok selama bertahun-tahun.

Sementar data dari Pusat Pemantauan Narkoba dan Kecanduan Narkoba Prancis yang dikutip oleh BBC menyebutkan, hanya 23,1 persen orang dewasa Prancis yang merokok setiap hari. Angka itu merupakan tingkat terendah yang pernah tercatat sejak 2014.

  Meski demikian, penyakit yang berhubungan dengan tembakau tetap menjadi penyebab utama kematian. Komite Nasional Anti-Rokok Prancis melaporkan bahwa lebih dari 75 ribu orang meninggal setiap tahun akibat merokok atau 13 persen dari seluruh kematian tahunan. (idr/dns/jpg/han)

Editor : Johan Panjaitan
#merokok #publik #prancis #kebijakan