SUMUT POS- Tiga perwira polisi di Sabah akan dimintai keterangan terkait kesalahan prosedur dalam menangani kasus kematian Zara Qairina yang meninggal pada 17 Juli lalu.
Tim Departemen Integritas dan Kepatuhan Standar (JIPS) Kepolisian Diraja Malaysia akan memintai keterangan tiga perwira polisi yang terlibat dalam penyelidikan awal kematian siswa kelas 1 SMP tersebut.
Wakil Kepala Kepolisian Malaysia Ayob Khan Mydin Pitchay mengatakan, JIPS telah membuka berkas penyelidikan disiplin terhadap kepala kepolisian distrik dengan pangkat inspektur, kepala divisi investigasi kriminal (CID) distrik dengan pangkat asisten inspektur, serta seorang petugas investigasi, dengan pangkat inspektur.
Mereka diduga tidak mematuhi prosedur operasi standar (SOP) selama penyelidikan kasus tersebut.
"Para petugas JIPS Bukit Aman akan berangkat ke sana dalam 1 atau 2 hari untuk mencatat pernyataan dari ketiga petugas. Investigasi ini menyangkut ketidakpatuhan terhadap SOP dalam kasus Zara Qairina dan pengawasan petugas investigasi," ujarnya, seperti dikutip dari Bernama, Sabtu (16/8/2025).
Ayob Khan menegaskan akan menindak tegas petugas dan pengawas penyelidikan yang terbukti melanggar SOP.
Direktur CID Kepolisian Malaysia M Kumar pada Rabu lalu mengatakan, temuan awal investigasi satuan tugas khusus yang dibentuk untuk menangani kasus Zara menemukan unsur-unsur ketidakpatuhan terhadap prosedur penyidikan selama penyelidikan awal.
Remaja 13 tahun itu meninggal di Rumah Sakit Queen Elizabeth I, Kota Kinabalu, setelah ditemukan pingsan di saluran pembuangan dekat asrama Sekolah Menengah Kebangsaan Agama (SMKA) Tun Datu Mustapha, di Papar, sekitar pukul 04.00.
Diduga, korban menjadi korban bullying di sekolah tempat dia menimba ilmu.
Berbagai opini beredar di masyarakat terkait kematian anak yatim ini. (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe