Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Dilarang Masuk! Ini 19 Negara Masuk ‘Blacklist’ Green Card Amerika Serikat

Johan Panjaitan • Jumat, 5 Desember 2025 | 09:30 WIB
Amerika Serikat memberlakukan Green Card terhadap 19 negara. (haberturk)
Amerika Serikat memberlakukan Green Card terhadap 19 negara. (haberturk)

Sumutpos.jawapos.com-Amerika Serikat kembali memperketat gerbang imigrasinya. Mulai 9 Juni 2025, warga dari 19 negara resmi dilarang mengajukan visa maupun Green Card, termasuk Diversity Visa (DV) Lottery. Kebijakan ini ditegaskan melalui proklamasi presiden yang ditandatangani Donald Trump pada 4 Juni 2025.

Langkah ini segera menggemparkan dunia internasional karena menyasar negara-negara yang dianggap tidak cukup kooperatif dalam proses verifikasi keamanan nasional AS.

19 Negara Masuk Daftar Larangan

Daftar tersebut mencakup Iran, Libya, Somalia, Suriah, Yaman, Nigeria, Sudan, Eritrea, Myanmar, Korea Utara, serta beberapa negara Afrika dan Timur Tengah lainnya.

Warga dari negara-negara ini yang berada di luar AS dan tidak memiliki visa aktif otomatis akan ditolak seluruh pengajuan visa baru, termasuk visa pelajar, kerja, keluarga, hingga imigrasi permanen.

Kebijakan ini juga memotong peluang ribuan orang yang biasanya mengikuti DV Lottery, karena mereka kini tidak lagi memenuhi syarat.

Efek Domino Setelah Insiden Penembakan di Washington

USCIS dalam memo resminya menyebut kebijakan tersebut merupakan respons atas insiden penembakan di Washington D.C., 26 November 2025, yang menewaskan seorang anggota Garda Nasional. Pemerintah menilai sejumlah negara tidak mampu memberikan jaminan keamanan dalam proses verifikasi identitas warganya.

“Keamanan nasional adalah prioritas utama kami. Kami tidak bisa mengambil risiko,” ujar pejabat USCIS dalam pernyataan resminya.

Larangan Total untuk 12 Negara

Menurut laporan VisaVerge, 12 dari 19 negara mengalami pelarangan total terhadap seluruh kategori visa. Artinya, tidak ada jalur imigrasi yang dapat diajukan, bahkan untuk kepentingan pendidikan atau pertalian keluarga.

Namun hingga kini tidak ada kepastian apakah kebijakan ini berdampak pada pemegang Green Card yang sudah tinggal di AS.

Kritik dan Kontroversi

Kebijakan ini menuai dukungan sekaligus kecaman.
Pendukung menilai langkah ini penting demi menutup celah ancaman terorisme dan kejahatan lintas negara. Sebaliknya, para pengkritik menilai proklamasi tersebut diskriminatif, berpotensi memisahkan keluarga, serta menghambat kesempatan edukasi maupun pekerjaan bagi warga negara yang tidak terlibat dalam isu keamanan.

Program DV 2025 yang biasanya memberikan ribuan Green Card kepada warga dari berbagai negara kini turut terdampak.

Peserta dari 19 negara otomatis gugur sebelum pengundian dimulai.

Warga dari negara yang masuk blacklist hanya dapat masuk ke AS melalui pengecualian khusus yang harus disetujui langsung oleh otoritas imigrasi. Peluangnya kecil dan hanya diberikan untuk kasus kemanusiaan yang benar-benar mendesak.

Imbauan Pemerintah AS

Pemerintah AS meminta warga dari negara terdampak tidak mengajukan visa atau bepergian ke AS hingga ada kebijakan baru.
Masyarakat juga dihimbau memantau informasi resmi dari kedutaan AS di negara masing-masing.

Dengan kebijakan ini, Amerika Serikat menegaskan bahwa keamanan nasional tetap menjadi fondasi utama kebijakan luar negeri dan imigrasinya. Namun, desakan agar pendekatan yang lebih adil dan manusiawi diterapkan, terutama bagi mereka yang tidak memiliki catatan keamanan, terus menggema dari berbagai penjuru dunia.(jpc/han)

Editor : Johan Panjaitan
#trump #green card #amerika serikat