Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Trump Klasifikasikan Ulang Ganja, Kini Masuk Kategori Obat Kurang Berbahaya

Johan Panjaitan • Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:45 WIB
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. FOTO: int.
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. FOTO: int.

WASHINGTON, Sumutpos.jawapos.com-Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang mengklasifikasikan ulang ganja sebagai obat dengan tingkat bahaya lebih rendah. Kebijakan ini menandai perubahan signifikan dalam pendekatan pemerintah AS terhadap ganja yang selama puluhan tahun diperlakukan sebagai narkotika paling berbahaya.

Sebelumnya, ganja masuk dalam Golongan I, sejajar dengan heroin dan lysergic acid diethylamide (LSD), yakni kelompok narkotika yang tidak diakui memiliki manfaat medis dan berpotensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan. Melalui kebijakan baru ini, ganja dipindahkan ke Golongan III, setara dengan ketamin dan sejumlah steroid anabolik.

Golongan III merupakan kategori narkotika yang diakui memiliki khasiat medis dan digunakan dalam terapi tertentu, dengan potensi ketergantungan yang relatif lebih ringan dibandingkan Golongan I.

Seperti dilansir Associated Press, perubahan klasifikasi yang dilakukan Badan Penegakan Narkoba Amerika Serikat (DEA) ini tidak serta-merta melegalkan penggunaan ganja untuk kepentingan rekreasi secara nasional. Namun, kebijakan tersebut diperkirakan akan berdampak besar pada tata kelola regulasi ganja di Amerika Serikat.

Selain membuka ruang lebih luas bagi riset dan pemanfaatan medis, langkah ini juga berpotensi meringankan beban pajak yang selama ini menekan industri ganja legal di sejumlah negara bagian.

Klasifikasi ulang ini dinilai sebagai titik balik kebijakan narkotika AS, yang selama bertahun-tahun mendapat kritik karena dianggap tidak sejalan dengan perkembangan ilmiah dan realitas sosial di lapangan.(jpg/han)

Editor : Johan Panjaitan
#donald trump #amerika serikat #kebijakan #berbahaya #ganja