Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Prancis Larang Anak di Bawah 15 Tahun Gunakan Medsos

Johan Panjaitan • Rabu, 28 Januari 2026 | 11:50 WIB
ILUSTRASI: Negara Prancis mengeluarkan RUU larangan anak dibawah umur 15 tahun gunakan medsos.(FREEPIK)
ILUSTRASI: Negara Prancis mengeluarkan RUU larangan anak dibawah umur 15 tahun gunakan medsos.(FREEPIK)

PARIS, Sumutpos.jawapos.com-Negara Prancis meloloskan rancangan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun menggunakan media sosial (medsos), sebuah langkah tegas yang didorong Presiden Emmanuel Macron untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk gawai dan paparan waktu layar berlebihan.

Pengesahan larangan tersebut diatur dalam rancangan melalui sidang maraton yang berlangsung sejak Senin malam (26/1) hingga Selasa (27/1). Dari total suara yang masuk, 130 anggota menyatakan setuju dan 21 menolak. Tahap selanjutnya, rancangan undang-undang itu akan dibahas di Senat sebelum resmi diberlakukan sebagai undang-undang.

Presiden Macron menyambut pengesahan tersebut sebagai terobosan penting dalam kebijakan perlindungan anak.

“Ini adalah langkah besar untuk melindungi anak-anak dan remaja Prancis,” tulis Macron melalui platform X, seperti dikutip AFP.

Tak hanya membatasi akses media sosial, undang-undang ini juga melarang penggunaan ponsel di sekolah menengah atas, sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan belajar yang lebih sehat dan fokus.

Jika disahkan secara penuh, Prancis akan menjadi negara kedua di dunia setelah Australia yang menerapkan pembatasan ketat penggunaan media sosial oleh anak-anak. Australia sebelumnya mengesahkan larangan serupa bagi anak di bawah usia 16 tahun pada Desember lalu.

Dorongan regulasi ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran global terhadap krisis kesehatan mental anak dan remaja, yang kerap dikaitkan dengan algoritma media sosial dan budaya digital adiktif.

“Emosi anak-anak dan remaja kita bukan untuk dijual atau dimanipulasi, baik oleh platform Amerika maupun algoritma Tiongkok,” tegas Macron.

Pemerintah Prancis menargetkan aturan ini mulai diterapkan pada awal tahun ajaran 2026, khususnya untuk pembuatan akun baru. Mantan Perdana Menteri Gabriel Attal berharap Senat dapat mengesahkan regulasi tersebut paling lambat pertengahan Februari, sehingga larangan dapat mulai berlaku efektif pada 1 September 2026.(jpg/han)

Editor : Johan Panjaitan
#anak bawah umur #emanuel macron #media sosial #prancis #Larang