sumutpos.jawapos.com - Pemerintah Jepang berencana memangkas pajak penjualan untuk produk makanan dan minuman dari 8 persen menjadi hanya 1 persen. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada April 2027 dan berlangsung selama dua tahun sebagai langkah pemerintah untuk mengurangi tekanan biaya hidup masyarakat.
Rencana pemangkasan pajak ini menjadi salah satu janji kampanye Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi yang berkomitmen memberikan keringanan bagi masyarakat di tengah meningkatnya harga kebutuhan sehari-hari.
Melansir Instagram @rumpi_gosip, dikutip darinThe Asahi Shimbun, Minggu (2/8/2026), pemerintah Jepang menilai penyesuaian kebijakan perpajakan diperlukan untuk membantu rumah tangga menghadapi beban ekonomi yang semakin besar.
Baca Juga: Kutukan Nomor 3 Berakhir, Tim Verstappen Raih Kemenangan Perdana
Namun, sebelum diterapkan, pemerintah juga harus memberikan waktu bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian teknis. Industri makanan dan minuman perlu memperbarui sistem pembayaran, termasuk melakukan modifikasi pada mesin kasir agar sesuai dengan aturan pajak baru.
Untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai jadwal, Takaichi diperkirakan akan meminta partai pengusung pemerintah, Liberal Democratic Party (LDP), mempercepat penyusunan rancangan undang-undang (RUU) yang menjadi dasar perubahan aturan tersebut.
RUU itu direncanakan mulai dibahas paling cepat pada Kamis (30/7/2026).
“Dari perspektif kecukupan dan kecepatan, kami ingin terus mengumpulkan kebijaksanaan kami hingga akhir untuk menentukan cara yang paling tepat untuk meringankan beban masyarakat,” ujar Takaichi dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).
Baca Juga: 8 Penyebab Motor Sulit Distarter Meski Aki Masih Baru, Nomor 5 Paling Sering Terjadi
Pemerintah berharap proses pembahasan dapat selesai pada Agustus 2026 sehingga pelaku usaha memiliki cukup waktu melakukan persiapan sebelum kebijakan resmi berlaku pada April tahun berikutnya.
Selain menurunkan pajak makanan dan minuman, LDP juga mengusulkan program bantuan tunai senilai 600 miliar yen atau sekitar Rp66 triliun kepada masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah.
Nilai bantuan tersebut diperkirakan setara dengan sisa 1 persen pajak konsumsi yang belum dipangkas. Dengan skema tersebut, pemerintah menilai beban pajak masyarakat tertentu secara efektif dapat ditekan hingga mendekati nol persen.
Baca Juga: Bangun Pagi Sudah Lelah? Ini 4 Penyebab Energi Habis Meski Tidak Banyak Aktivitas
Menurut laporan Japan Today, Takaichi berharap komite penyusunan undang-undang di parlemen mampu menyelesaikan rancangan aturan tersebut pada Agustus 2026.
Pemerintah Jepang menilai percepatan pembahasan penting agar kebijakan tidak hanya menjadi janji politik, tetapi dapat segera dirasakan masyarakat.
“Jika diskusi (di komite) diselesaikan sekitar awal Agustus, masih akan ada cukup waktu untuk menyelesaikan pekerjaan yang dibutuhkan,” kata Takaichi.
Baca Juga: Mau Tidur Lebih Nyenyak? Hindari 5 Makanan Ini Sebelum Beranjak ke Tempat Tidur
Kebijakan pemangkasan pajak makanan ini menjadi salah satu langkah fiskal Jepang dalam menjaga daya beli masyarakat, sekaligus merespons tantangan ekonomi akibat kenaikan harga pangan dan biaya hidup.(lin)
Editor : Redaksi