Trump Mulai Kembalikan Dana Tarif, Demokrat Minta Uangnya untuk Rakyat

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 09:51 WIB
Mahkamah Agung Batalkan Tarif Trump, Pemerintah AS Refund USD 100 Miliar. (nme.com)
Mahkamah Agung Batalkan Tarif Trump, Pemerintah AS Refund USD 100 Miliar. (nme.com)

 

WASHINGTON, Sumutpos.jawapos.com – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mulai mengembalikan dana tarif impor yang sebelumnya dipungut setelah Mahkamah Agung AS membatalkan sebagian besar kebijakan tarif tersebut. Hingga akhir Juli 2026, nilai pengembalian dana yang telah diproses mencapai sekitar USD 100 miliar.

Dana tersebut merupakan pengembalian atas tarif impor yang sebelumnya dipungut berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), landasan hukum yang kemudian dinyatakan tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif secara sepihak terhadap negara mitra dagang.

Berdasarkan dokumen yang diajukan ke US Court of International Trade pada Rabu (6/8), proses pengembalian dilakukan melalui sistem Consolidated Administration and Processing of Entries Refund sebelum diteruskan ke Departemen Keuangan Amerika Serikat untuk dicairkan kepada pihak yang berhak.

Meski pengembalian dana telah berjalan, kebijakan tersebut memicu perdebatan baru di Washington.

Baca Juga: BGN Tak Main-main, Pelaku Sabotase Program MBG Terancam Dipidana

Sejumlah anggota Kongres menilai dana yang dikembalikan justru lebih banyak dinikmati perusahaan importir dibanding masyarakat yang selama ini ikut menanggung dampak kenaikan harga akibat tarif.

Anggota Kongres dari Partai Demokrat, Greg Casar, menjadi salah satu yang paling vokal mengkritik mekanisme tersebut.

Menurutnya, pengembalian dana seharusnya tidak berhenti pada perusahaan, melainkan sampai kepada konsumen Amerika yang selama ini menanggung beban ekonomi dari kebijakan tarif.

"Trump mengirimkan dana pengembalian itu kepada perusahaan, bukan kepada masyarakat pekerja. Setiap sen dari pengembalian tersebut seharusnya diberikan kembali kepada konsumen Amerika," tegas Casar.

Mahkamah Agung Batalkan Dasar Hukum Tarif

Perselisihan bermula dari putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 20 Februari 2026.

Dalam putusannya, pengadilan tertinggi AS menyatakan bahwa IEEPA tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberlakukan tarif impor secara sepihak terhadap negara mitra dagang.

Keputusan tersebut otomatis membatalkan sebagian besar tarif yang sebelumnya diterapkan menggunakan dasar hukum tersebut.

Baca Juga: Bobby Kembali Berkantor di Nias, Pastikan Pembangunan Tak Berhenti di Atas Kertas

Putusan itu juga membuka jalan bagi perusahaan-perusahaan yang telah membayar tarif untuk mengajukan pengembalian dana kepada pemerintah federal.

Trump Kembali Gunakan Instrumen Lain

Meski kalah di Mahkamah Agung, pemerintahan Trump tidak mengendurkan kebijakan proteksi perdagangannya.

Sebagai langkah lanjutan, Gedung Putih kembali memberlakukan tarif impor melalui Section 301 Trade Act 1974, instrumen hukum yang sejak lama digunakan pemerintah Amerika Serikat untuk merespons praktik perdagangan yang dinilai tidak adil atau diskriminatif oleh negara lain.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa kebijakan tarif tetap menjadi salah satu instrumen utama pemerintahan Trump dalam strategi perdagangan internasional, meskipun jalur hukumnya kini berbeda.

Dengan demikian, perdebatan mengenai tarif impor di Amerika Serikat diperkirakan belum akan berakhir. Di satu sisi pemerintah berupaya mempertahankan kebijakan proteksi industri domestik, sementara di sisi lain muncul tekanan agar manfaat pengembalian dana benar-benar dirasakan masyarakat luas, bukan hanya kalangan pelaku usaha.(jpg/han)

Editor : Johan Panjaitan
mahkamah agung AS kongres trump amerika serikat tarif impor