MEDAN, SUMUT POS– Polemik di tubuh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kembali mencuat. Sejumlah advokat menggugat Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Otto Hasibuan, ke Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) atas penundaan Musyawarah Nasional (Munas) IV Peradi dan perpanjangan masa jabatan ketua umum.
Gugatan tersebut didaftarkan oleh dua advokat, Abdul Rizal dan Ahmad Revaldi Azhari Nasution, melalui Kantor Advokat Unggul & Rekan.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Ali Akbar Panjaitan SH MH, mengatakan pihaknya menilai keputusan Rapimnas Peradi yang digelar pada 1-2 Agustus 2025 bertentangan dengan anggaran dasar organisasi.
Baca Juga: Sidang Dakwaan Korupsi Smartboard Memanas, Pengacara Eks Kadisdik Langkat Teriak Dikriminalisasi
“Hari ini kami resmi mendaftarkan gugatan PMH ke PN Medan. Kami menilai perpanjangan masa jabatan ketua umum tidak bisa dilakukan melalui Rapimnas, melainkan harus lewat mekanisme Munas,” ujar Ali di PN Medan, Selasa (19/5/2026).
Dalam gugatan tersebut, Otto Hasibuan ditetapkan sebagai tergugat I, sedangkan Ketua DPC Peradi Medan, Dr Azwir Agus, menjadi tergugat II. Selain itu, terdapat 12 pihak turut tergugat, termasuk seorang notaris dan sejumlah pengurus DPN Peradi.
Menurut Ali, pihaknya juga mempersoalkan perubahan anggaran dasar organisasi yang tertuang dalam Akta Notaris Nomor 15 tertanggal 22 November 2024. Perubahan itu disebut menghapus ketentuan larangan ketua umum merangkap jabatan sebagai pejabat negara.
“Padahal sebelumnya jelas diatur ketua umum tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara. Ketentuan itu sekarang dihapus,” katanya.
Tak hanya itu, para penggugat juga menyoroti masa kepemimpinan Otto Hasibuan yang dinilai telah memasuki periode ketiga dan kembali diperpanjang selama dua tahun.
Mereka mengacu pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang disebut menegaskan bahwa pimpinan organisasi advokat tidak boleh menjabat lebih dari dua periode serta tidak boleh merangkap jabatan di pemerintahan.
Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan perubahan anggaran dasar Peradi periode 2020-2025 dan keputusan Rapimnas 2025 tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, penggugat juga meminta rekening resmi DPN Peradi diblokir sementara selama proses hukum berlangsung.
“Kami juga mengajukan kerugian materiil dan immateriil sebagai bagian dari gugatan,” jelas Ali.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Dr Goncalwes Sirait SH MH, meminta Otto Hasibuan mundur dari jabatan Ketua Umum demi regenerasi organisasi advokat.
“Kami berharap ada regenerasi yang sehat di tubuh Peradi Indonesia,” katanya.
Hal senada disampaikan Ardiansyah Bancin SH yang menegaskan organisasi advokat harus tetap independen dan tunduk pada aturan hukum yang berlaku.
“Negara ini negara hukum. Semua pihak harus patuh terhadap ketentuan yang ada,” tegasnya.
Saat ini, pihak penggugat masih menunggu registrasi perkara dan jadwal persidangan dari PN Medan. (man/ram)
Editor : Juli Rambe