Kepala sekolah SMPN 6 Medan, Ariffudin.
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Setelah ada negosiasi antara tim Ombusdman dan petugas monitoring dari Disdik kota Medan, ujian nasional (UN) SMP pun berakhir. Seiring dengan itu, gerbang sekolah SMPN 6 Medan dibuka.
Melihat gerbang terbuka, wartawan yang telah lama menunggu untuk melakukan konfirmasi terkait dilarangnya tim Ombusdman masuk, bergegas mengikuti salah seorang pihak sekolah guna menemui kepala sekolah.
Ariffudin selaku Kepala Sekolah SMPN 6 menegaskan, pihaknya tidak menutup-nutupi sesuatu. Menurutnya, larangan dilakukannya berdasarkan pedoman dari prosedur operasional standar penyelenggaraan UN oleh badan standar nasional pendidikan (BSNP). Dikatakannya, dalam pedoman tersebut pihaknya tidak memperbolehkan pihak tidak berwenang masuk ke dalam sekolah saat ujian berlangsung.
"Saya menerima. Buktinya kalian saya sambut di sini. Saya kan maunya tadi tunggu sebentar, setelah ujian selesai saya temui. Soalnya nggak boleh orang lain masuk ke ke lokal itu termasuk saya," ungkapnya.
Saat ditanya apakah ini merupakan bentuk sikap resisten sekolah terhadap pemeberitaan yang gencar mengenai bocornya kunci jawaban, Ariffudin mengaku bukan begitu. Sejak awal pihaknya sudah seperti ini.
"Mungkin Ombudsman punya aturan begitu, tapi kami juga punya aturan. Saya ikuti pedoman BSNP saja. Kami harus safety," ungkapnya.
Terpisah, Anggota komisi B DPRD kota Medan, Jumadi mengatakan bahwa Ombudsman sah-sah saja melakukan pengawasan UN. Karenanya, apa yang dilakukan oleh SMPN 6 adalah sikap berlebihan dalam menanggapi prosedur operasional standar BSNP.
Kata Jumadi, BSNP adalah tidak diperkenankan masuk ke dalam ruang ujian, bukan ke dalam sekolah. Dirinya pun menjadi curiga bahwasanya ada yang ditutup-tutupi oleh pihak SMPN 6.
"Saya pikir memahami aturan tak harus sedangkal itu. Ombudsman sangat berhak melakukan pengawasan. Dalam hal yang sifatnya positif dan urgensi tidak ada masalah. Mengawasi nggak hanya sebatas melihat siswa tapi juga dilihat sarana dan prasarananya. Ini sekolah malah terlihat takut. Bisa jadi ada yang disembunyikan. Ya terima saja kenapa? Ombudsman kan bisa di ruang guru. Ini kan kelewatan membiarkan mereka di luar begitu," ujar Jumadi sembari mengatakan bahwa pihaknya diterima dengan baik di SMPN 24 saat memantau Rabu (6/5).
Menanggapi laporan Ombudsman Sumut ke Polda, Jumadi mengatakan itu sudah tepat. Tinggal penyidik yang menentukan itu termasuk hukum perdata atau pidana. Sebab jika dilihat pelanggarannya seputar sistem administratif.
"Lebih baik dilaporkan daripada Ombudsman yang memberi sanksi. Sebab Ombudsman tidak berwenang untuk itu," ujarnya. (win/ras) Editor : Admin-1 Sumut Pos