Napi kabur dari Lapas Tanjunggusta, luka-luka setelah mobil Avanza yang mereka naiki menabrak rumah warga, Selasa (20/6/2017).
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Tiga dari empat narapidana (Napi) gagal kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjunggusta Medan, Selasa (20/6) dini hari pukul 04.30 WIB. Ketiganya diringkus kembali setelah mobil yang mereka gunakan untuk kabur menabrak rumah warga sekitar Lapas Tanjunggusta. Sementara seorang napi yang kabur, hingga tadi malam masih diburu.
Kepala Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan, Asep Syarifuddin menyebutkan, ketiga napi yang berhasil diringkus yakni Hussaini (35), warga Indrapura, Kota Aceh Besar, Aceh, kasus pembunuhan terhadap Faisal, caleg DPRK Aceh Selatan dari Partai Nasional Aceh (PNA) pada 2 Maret 2014 dengan hukuman 11 tahun penjara. Kemudian Alhadi (30), warga Tapak Tuan Aceh Selatan, Aceh, kasus perampokan Bank BRI Unit Meukek di Aceh pada 10 Mei 2013 dengan hukuman 11 tahun penjara. Muliadi (30), warga Aceh, kasus narkoba hukuman 8 tahun penjara. Sedangkan yang berhasil kabur yakni Rudi Rahman, warga Aceh Selatan, kasus narkoba hukuman 8 tahun penjara.
"Tiga sudah berhasil diamankan, satu orang bernama Rudi masih dalam pencarian oleh kita bersama Polsek Helvetia dan Polrestabes Medan," kata Asep Syarifuddin saat dikonfirmasi Sumut Pos, di Lapas Tanjunggusta Medan, kemarin siang.
Asep menjelaskan, keempat napi itu diduga sudah menyiapkan pelariannya sejak beberapa hari lalu. Ini terlihat dari barang bukti yang ditemukan seperti samurai, golok, pisau, tangga lipat, tali nilon sepanjang 30 meter, tali plastik, besi tenda, tas cokelat, satu unit handpone, sarung tangan, dan sebo. Dalam upaya pelarian ini, keempat napi itu pun dibantu empat rekannya, yakni Saparuddin (30), Yulis (30), M Yusuf, dan Fajar (15), yang semuanya warga Aceh.
"Untuk persisnya berapa lama, mereka mempersiapkan untuk kabur, saya tidak tahu. Namun, saya perkirakan para teman warga binaan itu sudah berada di sekitar lapas sejak dua atau tiga hari belakangan ini," jelas Asep.
Bahkan untuk memuluskan pelarian tersebut, mereka menggunaka satu unit mobil Avanza warna hitam, dengan plat BL 935 AZ. Disebutkan Asep, diketahui adanya tahanan yang berusaha kabur ketika seorang tahanan pendamping (tamping) hendak memberikan makanan sahur. Saat itu, tamping tersebut mendengar suara orang menggergaji dan langsung melaporkan kepada petugas keamanan. "Selanjutnya, anggota dengan sepeda motor keluar dan melihat ada dua orang di atas tembok sisi kiri gedung. Sementara di bawahnya, ada mobil yang menunggu,” jelas Asep.
Melihat itu, petugas langsung memberikan tembak peringatan dengan peluru hampa. “Karena, diancam menggunakan samurai dan merasa terancam, anggota mundur. Nah di situ mereka melarikan diri menggunakan mobil," bebernya.
Kemudian petugas berteriak yang mengundang perhatian warga sekitar. Dibantu warga, mobil tersebut dikejar. Diduga panik, akhirnya mobil yang kendari M Yusuf menabrak tiga unit rumah di Jalan Lembaga Pemasyarakat, Kecamatan Medan Helvetia, berjarak 400 meter dari Lapas itu.
"Saat itu saya ditelepon Kabid Pembinaan yang mengatakan mobil pelaku tabrakan. Saya langsung bersyukur dan langsung mendatangi TKP," sebut Asep.
Saat di lokasi, ratusan warga sudah berkumpul, dengan puluhan personel kepolisian dipimpin AKBP Tatan Dirsan Atmaja langsung mengamankan seluruh orang di dalam mobil tersebut. "Memang sempat Polisi mengantisipasi mereka menggunakan senpi. Setelah dicek, langsung mereka dibawa ke RS Bhayangkara Medan karena luka parah akibat tabrakan tersebut," jelasnya.
Asep juga mengungkapkan, sebelumnya keempat napi tersebut melakukan pelanggaran disiplin sehingga harus dikurung di sel strap yang terisolasi. Asep juga membantah tudingan kalau pengawasan di Lapas lemah. Pasalnya, jika pengawasan lemah maka keempat napi tersebut bakal berhasil kabur.
"Branggang (tembok sekeliling lapas) itu penjagaannya ketat. Selama puasa ini, setiap habis sahur, saya suruh anggota keliling. Makanya ketahuan. Kalau memang nggak ketat, mungkin nggak ketahuan ada napi yang mencoba melarikan diri," ungkapnya.
Sementara informasi terakhir yang diperoleh, Rudi napi yang kabur dikabarkan masih berada di sekitar Pondok Kelapa atau kawasan Klambir V. Asep menyebutkan, paska kejadian tersebut, pihaknya terus meningkatkan penjagaan dan pengamanan lapas. "Masih melakukan pengejaran sampai saat ini, bersama pihak kepolisian," ucap Asep.
Atas kejadian ini, Lapas Tanjung Gusta Medan mendapatkan tambahan kekuatan personel dari Satuan Sabhara Polrestabes Medan bersenjata lengkap untuk melakukan pengamanan di areal Lapas hingga menjelang Lebaran nanti. "Ada tambahan personel dari Polrestabes Medan sebanyak 16 personel, secara bergantian. Bapak Waka Polrestabes Medan siap membantu kita untuk pengamanan di sini," katanya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumut, Hermawan Yunianto menilai, ada kelalaian petugas dalam peristiwa ini. Disebutkannya, keempat napi yang berusaha kabur itu sebelumnya masuk dalam sel strap atau sel hukuman karena terindikasi ingin melarikan diri.
"Namun malah di tempat itu para napi justru merancang strategi lebih matang karena kurangnya pengawasan," kata Hermawan kepada wartawan, kemarin.
Dia menyebut, modus operandi yang dilakukan napi melarikan diri itu menggunakan gergaji untuk memotong teralis yang ketebalannya 22 mm. Para napi yang mencoba kabur tersebut juga diperkirakan menggunakan telepon seluler untuk menghubungi rekannya yang berada di luar lapas untuk menjemput.
"Yang menjadi pertanyaan, kenapa mereka bisa menghubungi kawannya begitu dia lari. Berartikan ada handphone. Selain itu, dari mana mereka bisa dapat gergaji? Jadi yang digergaji itu teralis dilakukan secara bertahap, nggak mungkin sehari itu bisa dikerjakan, besinya ukuran 22 mm, besi standar lapas. Kalau bukan orang yang jago-jago betul, sulit itu menggergajinya," ucapnya.
Mobil Avanza yang digunakan napi Lapas Tanjunggusta melarikan diri, ringsek setelah menabrak rumah warga.
Atas kejadian tersebut, Hermawan mengakui hal itu merupakan kelalaian petugas. "Petugas dalam hal mengontrol maupun memeriksa sarana dan prasana terkait pengamanan seperti pintu, gembok, teralis, lampu penerangan kurang maksimal. Semua harus dikontrol baik-baik. Kurang jeli mereka (petugas). Itu ada acara untuk mendeteksi, apakah jeruji besi digergaji atau tidak. Diketok pakai kayu bisa ketahuan nyaring atau tidak bunyinya," ungkapnya.
Persoalan lain kata Hermawan, minimnya petugas menjadi penyebab lain minimnya pengawasan. "Dan ini semua terjadi, lagi-lagi yang ingin saya katakan, sangat tidak seimbang antara petugas yang tersedia dengan yang seharusnya. Seharusnya ada 40 petugas agar bisa seimbang menjaga keamanan para napi dari jumlah yang tersedia saat ini hanya 15 petugas. Selain itu strap sel, tempatnya paling sering dikontrol tapi tidak ada petugas yang ditempatkan di situ, terus terang saja," ucapnya.
Di sisi lain, Dua di antara empat narapidana yang gagal kabur dari Lapas Tanjunggusta itu merupakan mantan anggota Kepolisian. Mereka dihukum karena terlibat pembunuhan dan perampokan Bank di Aceh.
Kedua napi yang merupakan mantan personel kepolisian yaitu Husaini Bib Muhammad Ali Yusuf dan Alhadi Juniawan Bin H Ramli M. Pangkat terakhir mereka brigadir. "Keduanya anggota Polda Aceh," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan, kemarin.
Husaini terakhir bertugas di Yanma Polda Aceh, sedangkan Alhadi bertugas di Polres Aceh Selatan. Keduanya merupakan murid dari Barmawi alias Teungku Bar bin TM Saleh, pemimpin Dayah/Pesantren Al Mujahadah Gampong Ujung Karang, Sawang, Aceh Selatan.
Barmawi bersama muridnya, termasuk Husaini dan Alhadi ditangkap tim gabungan Bareskrim, Densus 88 dan Polda Aceh pada pertengahan 2014. Mereka disangka melakukan pembunuhan terhadap Faisal, caleg DPRK Aceh Selatan dari Partai Nasional Aceh (PNA) pada 2 Maret 2014 dan perampokan Bank BRI Unit Meukek di Aceh, pada 10 Mei 2013.
Persidangan kedua perkara ini digelar di PN Medan. Pada 12 Februari 2015, Husaini jatuhi hukuman 11 tahun penjara. Sedangkan, Alhadi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Untuk perkara perampokan Bank BRI Unit Meukek, Husaini dan Alhadi dijatuhi hukuman masing-masing 6 tahun penjara. (gus/adz) Editor : Admin-1 Sumut Pos