Beberapa warga kota Medan membayar pajak di Lapangan Merdeka Medan, beberapa waktu lalu. Hari ini jatuh tempo pembayaran PBB.
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Hari ini jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi masyarakat Kota Medan. Namun demikian, dari total target PBB senilai Rp419.040.861.523 berdasar proyeksi APBD 2017, realisasinya baru 70 persen atau sekitar Rp293 miliar lebih.
"Sampai hari ini (30 Agustus), realisasi penerimaan PBB kita sudah 70 persen," kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan, Zulkarnaen kepada Sumut Pos, di Gedung DPRD Medan, Rabu (30/8).
Pihaknya optimistis realisasi penerimaan PBB bisa optimal terhimpun sampai akhir tahun ini. Apalagi pada Rabu malam kemarin, Pemko Medan menggelar silaturahmi dengan para wajib pajak (WP) potensial di sektor PBB. "Karenanya tim penyuluhan pajak daerah terhadap PBB kita terus melakukan penagihan secara door to door, harapannya 100 persen hingga akhir tahun targetnya bisa tercapai," katanya.
Zulkarnaen menjelaskan, salah satu program pokok dari silaturahmi tersebut sebagai dasar atau wadah edukasi berkelanjutan untuk terus meningkatkan kesadaran kepatuhan masyarakat akan kewajibannya. "Melalui forum itu kita berharap muncul budaya baru yakni kesadaran membayar PBB. Masyarakat harus bangga karena telah melaksanakan kewajibannya, dan itu harus menjadi budaya," terang mantan Kepala Bappeda Medan ini.
Tujuan lainnya, lanjut Zulkarnaen, supaya peserta yang hadir tersebut menjadi pelopor kepatuhan pembayaran pajak daerah. "Dan dalam tahun ini kita akan terus memperbaiki sistem pembayaran perpajakan daerah melalui online, sehingga masyarakat makin mudah membayar pajak," katanya.
Menurut Zulkarnaen, pajak daerah dalam kedudukan dan fungsi cukup penting dan strategis sebagai pembiayaan pembangunan kota. Oleh karenanya suatu infrastruktur maupun utilitas kota yang bagus, berbanding lurus dengan didukung kesadaran perpatuhan perpajakan daerah.
"Pajak daerah menyumbang 35 persen dari total pendapatan daerah yang ada. Salah satu jenis pajak daerah itu ialah PBB. Sektor itu diharapkan menyumbang 30 persen terhadap pendapatan daerah dari sektor pajak daerah. Oleh karena itulah, sukses penerimaan PBB ini cukup penting sebagai pendukung pembiayaan daerah," pungkasnya.
Berdasarkan laporan penerimaan PBB yang masuk hingga Rabu (23/8), penerimaan PBB yang diperoleh masih minim yakni Rp225.523.310.013 dari total target yang ditetapkan yakni Rp419.040.861.523 atau 53,82%. Dari 21 kecamatan di Kota Medan, penerimaan tertinggi berasal dari Kecamatan Medan Perjuangan dengan realisasi penerimaan sebesar Rp4.744.332.611 atau 57,59% dari target Rp8.238.832.964, sedangkan penerimaan terendah adalah Kecamatan Medan Labuhan yakni Rp5.234.731.603 atau 30,13% dari target Rp17.371.544.795.
Menilik hal ini, dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Penerimaan PBB Kota Medan 2017, di Kantor Wali Kota Medan, Kamis (24/8) lalu, Sekda Kota Medan Syaiful Bahri Lubis mengajak masyarakat Kota Medan untuk segera melunasi kewajibannya. “Saya mengajak seluruh masyarakat Kota Medan untuk segera menunaikan kewajibannya dalam membayar PBB. PBB ini nantinya akan digunakan untuk kepentingan publik melalui pembangunan infrastruktur kota, peningkatan layanan kesehatan, peningkatan kualitas layanan pendidikan, serta pemberdayaan masyarakat,” katanya ketika memimpin rapat.
Ia merasa penerimaan PBB masih pada kondisi memprihatinkan karena secara keseluruhan baru 5 kecamatan yang penerimaannya di atas 50% bahkan masih ada 7 (tujuh) kecamatan yang persentase realisasinya justru masih di bawah 40%.
"Masyarakat saya minta lebih meningkatkan kesadaran membayar pajak sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan kota yang berkesinambungan. Jangan sampai lewat 31 Agustus 2017, kalau lewat dari batas waktunya akan dikenakan sanksi administratif seperti denda. Ujung-ujungnya nanti makin berat,” ujarnya. (prn/ila)
Editor : Admin-1 Sumut Pos