Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Paskapengosongan Pasar Pringgan, Pedagang Dukung Pemko Medan

Admin-1 Sumut Pos • Kamis, 28 September 2017 | 10:09 WIB
SUTAN SIREGAR/SIREGAR BERJAGA_Beberapa petugas Satpol PP berjaga di pintu masuk basemant pasar pringgan jalan Iskandar muda Medan, Rabu (27/9) Pasca pengosongan kantor PT TLJ petugas satpol PP berjaga-jaga di pasar pringgan.
SUTAN SIREGAR/SIREGAR BERJAGA_Beberapa petugas Satpol PP berjaga di pintu masuk basemant pasar pringgan jalan Iskandar muda Medan, Rabu (27/9) Pasca pengosongan kantor PT TLJ petugas satpol PP berjaga-jaga di pasar pringgan.
Photo
Photo
SUTAN SIREGAR/SIREGAR
BERJAGA_Beberapa petugas Satpol PP berjaga di pintu masuk basemant pasar pringgan jalan Iskandar muda Medan, Rabu (27/9) Pasca pengosongan kantor PT TLJ petugas satpol PP berjaga-jaga di pasar pringgan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO - Sedikitnya delapan puluh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan dikerahkan untuk menjaga Pasar Tradisional Pringgan, paskakegiatan pengosongan yang dilakukan tim gabungan Pemko Medan di pasar tersebut, Selasa (27/9).


Dalam penjagaan selama sepekan itu, Satpol PP akan turut dibantu personel kepolisian, pihak kecamatan dan kelurahan setempat. "Kita terus lakukan penjagaan di Pasar Pringgan. Saya sudah perintahkan 80 personel turun menjaga kawasan tersebut selama satu minggu ke depan," kata Kasatpol PP Medan M Sofyan kepada Sumut Pos, Rabu (27/9).


Pihaknya mengimbau agar pedagang tak perlu panik paskakegiatan pengosongan ini, di mana tetap melaksanakan aktivitas transaksi seperti biasa. "Sebab dalam waktu dekat Pemko Medan akan melakukan rehabilitasi terhadap pasar ini sehingga para pedagang maupun masyarakat sebagai pembeli merasa lebih nyaman lagi (lakukan aktivitas jual beli),” ungkapnya.


Ia menambahkan, penjagaan kawasan itu guna memastikan sterilisasi pasar tradisional tersebut dari PT Triwira Loka Jaya (TLJ) selaku pengelola yang kontraknya sudah berakhir sejak 2016, sampai ada kebijakan hak pengelolaan dari Wali Kota Medan.


Dirut PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya mengungkapkan disamping kerja sama hak pengelolaan yang telah berakhir, akuisisi Pasar Pringgan guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan. “Masa kontrak Pringgan selama 20 tahun sudah habis sejak 23 Mei 2016. Baru sekarang terlaksana serah terima asetnya," kata Rusdi Sinuraya didampingi Direktur Operasional PD Pasar Kota Medan DR Yonny Anwar, Direktur SDM Arifin Rambe, Direktur Adminitrasi dan Keuangan Drs Osman Manalu MM, Kacab I Syafrizal Lubis Sos dan Kacab II, M Djalil menjawab wartawan, Selasa, (26/9).


Dijelaskan Rusdi, sebelum melakukan pengambilalihan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap pengelola Pasar Pringgan, akan tetapi, pihak pengelola tidak mengindahkan. Padahal, mekanisme sesuai prosedur telah dilakukan pihaknya. “Kita sudah melakukan pertemuan dan sosialisasi sesuai prosedur dengan tahapan surat peringatan pertama hingga ke tiga. Tetapi mereka tidak mengindahkan. Maka hari ini kita lakukan proses pengambilalihan itu secara paksa,” jelasnya.

Photo
Photo
Foto: Azwandi/Sumut Pos
Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya bersama direksi dan Kasatpol PP Sofyan memantau Pasar Pringgan, Rabu (27/9).

Orang nomor satu di PD Pasar Kota Medan ini mengungkapkan, pihaknya akan tetap memberdayakan semua pedagang dan para pekerja. “Ini hanya secara administratif saja pengelolaannya. Terhadap pedagang dan para pekerja tetap kita berdayakan seperti biasa,” ungkap Dirut.


Rusdi menyebutkan, sejauh ini dalam proses pengambilalihan itu, pihaknya tidak mendapat perlawanan secara fisik. Namun, secara adminstratif penglola sebelumnya melakukan perlawanan. “Secara fisik tidak ada perlawanan. Tetapi secara administratif, mereka melakukan perlawanan melalui kuasa hukumnya. Begitupun, kita persilahkan mereka untuk menempuh jalur hukum,” sebutnya.


Selain itu juga, Rusdi menerangkan, pihaknya telah mencapai target yakni berhasil mengambil alih Pasar Pringgan. “Ya, sudah kita kelola. Target kita sudah tercapai. Jadi pasar ini murni telah menjadi aset Pemko Medan. Selama ini hanya tanahnya saja, aset BOT (Build Operate Transfer),” terang Rusdi.


Karena sudah menjadi hak pemko, Rusdi menambahkan, tentu PD Pasar selaku perusahaan milik Pemko Medan yang menjadi pengelola. “Ini murni telah menjadi aset pemko. Oleh karena itu, kita lah yang menjadi pengelola,” tambahnya.


Sementara itu, Dahlan Sigalingging, seorang pedagang mengatakan, dirinya sangat setuju pengambilalihan pasar tersebut oleh pemko Medan. “Saya sangat setuju, ini memang aset pemko dan menjadi hak PD Pasar selaku pengelola,” kata Dahlan yang mengaku sudah berdagang di kawasan tersebut sejak tahun 70 an.


Sebagaiman diketahui, pada dasarnya BOT merupakan pemanfaatan aset milik negara atau daerah berupa tanah yang pemanfaatannya dilimpahkan kepada pihak lain atau swasta selama jangka waktu tertentu yang mana pihak swasta memperoleh hak konsensi (hak mengelola lahan dan bangunan) dan pemerintah mendapatkan royalti atas pemakaian asetnya tersebut. Hal itu lah yang berlaku di Pasar Pringgan.


Selain itu, setelah habis masa penggunaan oleh pihak swasta, tanah dan bangunan yang dibangun oleh pihak swasta  di atas lahan tersebut harus dikembalikan atau diserahkan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Dalam hal ini, PT Triwira Lokajaya telah habis masa pengelolaannya sejak 23 Mei 2016 silam. Oleh sebab itu, Pemko Medan mengambil alih secara paksa pengelolaan aset miliknya tersebut dari pihak swasta karena yang bersangkutan tidak mau menyerahkan pengelolaan aset itu sesuai ketentuan yang berlaku. (prn/ain/azw/ila)

  Editor : Admin-1 Sumut Pos
#aset pemko medan #eksekusi pasar pringgan #pasar pringgan