SUMUTPOS.CO - Peristiwa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin menjadi tamparan keras bagi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Imbasnya, seluruh Lapas se-Indonesia termasuk Lapas dan Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan, dirazia pada Minggu (22/7) malam hingga Senin (23/7) dini hari. Namun, razia itu dinilai cuma sekadar formalitas.
Dalam razia yang digelar Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumut kemarin, petugas menemukan sedikitnya Rp43 juta uang tunai di dalam Lapas. Rinciannya Rp37 juta ditemukan dari Lapas Klas I Tanjung Gusta dan Rp6,6 juta lainnya didapat dari Rutan Klas I Tanjung Gusta.
Selain menyita puluhan juta uang tunai, petugas razia yang berjumlah sekitar 200 petugas itu juga menemukan berbagai fasilitas lain yang tidak lazim milik warga binaan seperti handphone, kamera digital, flashdisk dan beberapa barang elektronik lainnya. Seluruh barang-barang tersebut langsung disita.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Priyadi mengatakan, pihaknya akan memberikan teguran kepada pimpinan lapas dan petugasnya. atas temuan tersebut. Bukan hanya itu, ia juga berencana untuk menyelidiki isi dari percakapan pada handphone yang disita.
"Sebagian nanti yang bisa saya ambil akan saya ambil untuk saya sadap datanya. Nanti pada saatnya saya akan umumkan kepada saudara-saudara handphone itu isinya apa, karena kami juga sudah memiliki alat untuk mendeteksi itu," kata Priyadi kepada wartawan, usai melaksanaka razia.
Untuk puluhan juta uang yang ditemukan, Priyadi menjelaskan akan dilakukan pemeriksaan. Bila dalam keterangan tidak sesuai akan dilakukan penyitaan oleh negara. "Tetapi saya dengar laporan dari Kalapas, uang tersebut adalah uang masjid. Kalaupun itu uang masjid,maka tidak boleh ada di situ. Harusnya ada pengurus masjid yang menangani itu,dan uangnya tidak boleh di situ," ujarnya.
Priyadi tidak membantah Rutan dan Lapas Medan kerap dikaitkan dengan aktivitas pengendalian narkoba dari sel penjara melalui handpone milik warga binaan. bahkan beberapa kali Badan Narkotika Nasional melakukan kasus narkoba dari Lapas dan Rutan tersebut. "Kalau ada handphone, sudah tahu larangan, maka akan dilakukan pemeriksaan, dibuat berita acaranya. Kalau terbukti melakukan pelanggaran, kita tindak sesuai aturan," pungkasnya.
Priyadi mengaku, Kementerian Hukum dan HAM berkomitmen melakukan pembenahan dan pembersihan kedalam. Kepada seluruh jajarannya, Priyadi sudah menyampaikan untuk hati-hati dengan perilaku menyimpang.
Menyikapi upaya razia seluruh Lapas dan Rutan se Indonesia termasuk yang dilakukan Kemenkumham Wilayah Sumut, kemarin, DPRD Sumut memberikan kritikan. Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Muhri Fauzi mengatakan, semestinya sidak atau razia ke Lapas dan Rutan tidak perlu dilakukan dalam situasi seperti saat ini. Karena, sidak tersebut semakin menguatkan fakta buruknya pengawasan lapas oleh Kemenkumham RI selama ini.
"Sidak itu bagus untuk menjaga konsistensi aturan yang dijalankan. Namun, pada masa ini sehubungan dengan apa yang terjadi di Lapas Sukamiskin, sidak yang dilakukan di Tanjung Gusta terasa formalitas belaka," katanya kepada Sumut Pos, Senin (23/7).
Pihaknya menyarankan agar Kanwil Kemenkumham Sumut secara rutin dan konsisten melakukan pengawasan terhadap lingkungan lapas ataupun rutan. Termasuk mengawasi kinerja para sipir atau perangkat lapas setiap saat, sehingga praktik kolusi, nepotisme dan suap tidak kembali terjadi seperti kasus yang menjerat Kalapas Sukamiskin baru-baru ini.
"Sebenarnya jika aturan yang ada dijalankan dengan sungguh-sungguh, maka penyimpangan tersebut bisa diminimalisir. Di samping itu, harus ada tindakan tegas berupa pemecatan terhadap oknum sipir yang masih ingin bermain-main, sehingga memberi efek jera kepada oknum sipir dan perangkat lapas lainnya," pungkasnya.
Hal senda disampaikan Ketua Komisi A DPRD Sumut, Nezar Djoeli. Politisi Partai Nasdem ini mengungkapkan, sidak yang dilakukan Kemenkunham Sumut sangat bagus, sebagai buntut peristiwa di Sukamiskin. "Perintah ataupun tidak atas perintah Menkumham, sebaiknya hal ini harusnya rutin dilakukan jajaran Kemenkunham RI agar dapat melihat langsung di lapas dan atas kondisi yang terkini di lapangan," katanya.
Apalagi, imbuh Nezar, sering ditemukan kesenjangan fasilitas dalam lapas dan ini sangat memprihatikan warga binaan. "Ini juga disebabkan karena fasilitas-fasilitas di lapas tidak mendukung seperti ruangan yang terlalu kecil yang diisi oleh jumlah warga binaan yang over kapasitas. Belum lagi fasilitas-fasilitas MCK yang tidak memadai apalagi ruang hiburan, olahraga dan sebagainya," kata politisi Partai NasDem itu.
Dirinya menyarankan, sebaiknya Kemenkumham buat terobosan terhadap pembangunan lapas-lapas baru ataupun renovasi lapas yang ada. "Juga sebaiknya diberikan peraturan batas minimum dan maksimum terhadap ruang kamar untuk warga binaan dengangn fasilitas kamar yang bisa memanusiakan manusia sesuai dengan hakekat HAM yang berlaku. Inilah menjadi tugas berat bagi Kemenkunham di hari mendatang," pungkasnya.
Sementara, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Dinata menilai, fasilitas mewah di dalam Lapas sudah menjadi rahasia umum. Namun, untuk membuktikan kebenarannya, perlu investigasi. " Bisa saja terjadi di wilayah Sumatera Utara, siapa yang tahu. Cuma informasi seperti ini memang sering kita dengar. Misal kalau tidak ada uang diletakkan di ruangan yang padat, jangankan untuk tidur, berdiri saja payah, " ungkap Surya saat diwawancarai Sumut Pos, Senin (23/7).
Menurut Surya, fasilitas mewah di dalam Lapas, menyalahi peraturan. Selain diskriminasi, juga tidak memberi efek jerah bagi pelaku kriminal, khususnya pelaku korupsi dan narkoba yang sangat rentan mendapat fasilitas mewah. "Jangankan mewah, diberikan fasilitas lebih dan perlakuan berbeda saja tidak dibenarkan. Jadi melihat failitas mewah ada di dalam, pelaku kriminal yang belum melakukan tidak takut," tambah Surya.
Disinggung soal adanya temuan springbed di dalam Lapas Klas I Medan, Surya menekankan, ada indikasi perlakukan berbeda. Begitu juga ketika ditanyakan soal adanya temuan uang puluhan juta Rupiah yang disebut uang milik BKM Masjid, ditegaskan Surya hal itu menyalahi aturan.
"Itu menunjukkan peredaran uang di dalam juga ada dengan jumlah yang tidak kecil. Kalau dibilang uang BKM, seharusnya bukan narapidana yang menyimpan uang itu, " tandas Surya.
Kepala Lapas Klas I Medan, Tejo Harwanto yang dikonfirmasi Sumut Pos mengaku kalau kasur yang ditemukan, bukan springbed melainkan kasur busa biasa. Disebut Tejo, melihat kondisi kasur, sudah lama kasur tersebut masuk dan dia tidak mengetahui keberadaan kasur itu. Oleh karena itu, ke depannya kata Tejo dirinya akan memperketat penjagaan dan pemeriksaan. "Ke depannya, standard minimum. Kita berupaya memenuhi hak-hak narapidana sesuai aturan yang berlaku, " ujar Tejo singkat. (prn/ain/adz) Editor : Admin-1 Sumut Pos